Puluhan Hektar Sawah Hilang Untuk Jalan Tol Serang-Panimbang
PANDEGLANG – Rencana pembangunan jalan tol yang akan menghubungkan 3 Kabupaten di Provinsi Banten, serang, Lebak dan Pandeglang ternyata berdampak pada menyusutnya lahan pertanian di Kabupaten Pandeglang.
Pejabat Pembuat Komitmen, pengadaan tanah jalan tol Serang-Panimbang dari kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Republik Indonesia, Ibrahim mengungkapkan, setidaknya puluhan hektar sawah dan lahan pertanian lainnya yang terkena imbas dalam pembebasan lahan untuk menunjang proyek yang masuk dalam proyek strategis nasional tersebut.
Ibrahim menyebutkan bahwa setidaknya ada 15 desa yang tersebar di kecamatan Panimbang, Pagelaran, Bojong dan Sobang akan dilalui oleh Pembangunan jalan tol dan pihaknya mencatat ada sekitar 36 hektar sawah dan 15 hektar kebun masyarakat di lima desa seperti Desa Kadumalati, desa pasir durung, pasir gadung, simpang tiga dan desa Patia yang lahan pertaniannya tergusur karena rencana pembangunan jalan tol tersebut.
“Kalau luasnya ya kami harus hitung dulu, tidak spesifik membedakan sawah luasnya berapa saja. dan itu akan menghabiskan waktu. karena belum semua dibayarkan dan globalnya nanti dihitung dulu ya,” ungkap Ibrahim saat dihubungi melalui telepon selulernya, Jumat (9/11/2018)
Hal tersebut sangat bertolak belakang dengan cita-cita besar yang saat ini dihembuskan oleh Bupati Pandeglang yang ingin kabupaten Pandeglang menjadi lumbung pangannya provinsi Banten.
Terapisah, Kepala Badan Perencanaan pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Pandeglang, Kurnia Satriawan mengakui bahwa pemkab pandeglang sampai saat ini belum mempunyai regulasi yang mengatur tentang perlindungan kawasan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Karena hal tersebut pemkab Pandeglang tidak bisa memberikan punishmen kepada pihak-pihak yang secara sengaja mengalih fungsikan lahan pertanian menjadi industri atau lainnya.
“Kita harus jujur mengakui bahwa pemkab Pandeglang belum mempunyai Perda LP2B, sehingga kita tidak bisa memberikan yang namanya punishmen dan reward terhadap tadi unperda yang isinya kesepakatan bersama menjadi peraturan daerah untuk mengamankan. Lahan pertanian,”ungkap Kurnia Satriawan saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (8/11/2018).
Meski begitu, Dinas Pertanian Kabupaten Pandeglang sudah melakukan kajian bersama pihak-pihak lain seperti Institut pertanian Bogor (IPB) untuk melakukan deliniasi wilayah-wilayah mana saja yang masuk dalam kategori Lahan pertanian pangan berkelanjutan
“Bahkan seingat saya juga LP2B tersebut sudah masuk dalam Program legislasi daerah (Prolegda) itu, mudah-mudahan sih dalam waktu yang gak lama itu bisa dibahas bersama dengan pihak DPRD Pandeglang,” ungkap Kurnia. (*/Gatot)
[socialpoll id=”2521136″]