FAKTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah mengirimkan surat pencegahan ke luar negeri untuk Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Mardani H. Maming.
Berdasarkan informasi, selain Mardani H Maming, adiknya yang bernama Rois Sunandar Maming juga turut dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Achmad Nur Saleh juga telah membenarkan bahwa pihaknya menerima surat permintaan dari KPK terkait pencegahan ke luar negeri atas nama Mardani H Maming.
Mardani sebelumnya pada Kamis (2/6/2022) telah diperiksa oleh penyidik KPK selama 12 jam di Gedung Merah Putih KPK. Adiknya bernama Rois Sunandar Maming juga telah diperiksa pada Kamis (9/6/2022).
Diketahui, Mardani H Maming yang juga Ketua DPD PDIP Provinsi Kalimantan Selatan itu resmi diangkat sebagai Bendahara Umum PBNU pasca Muktamar Nahdlatul Ulama ke-34 di Lampung.
Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf mengumumkan sendiri nama Mardani H Maming sebagai bendahara umum PBNU Masa Khidmat 2022-2027 di kantor PBNU pada Rabu (12/1/2022).
Mardani merupakan pengusaha muda dari Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Saat ini, dia menjabat sebagai salah satu pimpinan perusahaan PT Batulicin 69 dan PT Maming 69, dua perusahaan holding yang membawahi 35 anak perusahaan.
Fokus bidang perusahaannya mulai dari pertambangan mineral, terminal dan pelabuhan khusus batubara. Termasuk pengelolaan jalan hauling, underpass, transportasi pertambangan, penyewaan alat berat, penyediaan armada kapal, properti, hingga perkebunan.
Mardani H Maming juga menjabat Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Periode 2019-2022. Lulusan S1 Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) itu, pernah menjadi anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu (2009–2010).
Pasca jadi anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, pria kelahiran Batu Licin, Kalimantan Selatan, 41 tahun lalu itu, melanjutkan karier politiknya menjadi Bupati Tanah Bumbu dua periode (2010–2015 dan 2016–2018). Saat awal menduduki jabatan itu, Mardani berusia 29 tahun, artinya dia merupakan salah satu bupati termuda. (***)