Ratu Zakiyah-Najib Tak Didiskualifikasi, Warga Kabupaten Serang Nyoblos Ulang
JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tak mendiskualifikasi Ratu Zakiyah dan Najib Hamas dalam Pilkada Kabupaten Serang.
Hakim MK Enny Nurbaningsih dalam membacakan putusan, menyatakan bahwa memang terjadi pelanggaran di Pilkada Kabupaten Serang.
Namun pelanggaran tersebut tak membuat Paslon Bupati Serang nomor urut 2 itu didiskualifikasi.
Pelanggaran yang dilakukan Mendes PDT Yandri Susanto mengakibatkan pemungutan suara ulang (PSU) alias pencoblosan ulang bagi Warga Kabupaten Serang.
“Menimbang bahwa karena telah terjadi pelanggaran dalam Pemilukada Kabupaten Serang Tahun 2024 yang diyakini Mahkamah telah mempengaruhi hasil pemilukada a quo secara signifikan, sehingga Keputusan KPU Kabupaten Serang 2028/2024 harus dinyatakan batal,” ujarnya membacakan putusan, Senin (24/2/2025).
“Namun demikian, oleh karena pelanggaran tersebut tidak secara langsung dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2, sehingga tidak terdapat alasan yang kuat bagi Mahkamah untuk membatalkan atau menyatakan diskualifikasi terhadap kepesertaan Pasangan,” sambungnya.
Kemudian Hakim MK Suhartoyo memberikan waktu selama 60 hari untuk melakukan pemungutan suara ulang sejak putusan ditetapkan hari ini serta tak perlu melaporkan hal tersebut kepada MK.
“Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan a quo dan menetapkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil Pemungutan Suara Ulang tersebut,” jelasnya.
Ia juga memberikan perintah kepada KPU RI untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Banten dan KPU Kabupaten Serang untuk pelaksanaan amar putusan ini.
“Memerintahkan kepada Bawaslu RI untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Bawaslu Banten dan Bawaslu Kabupaten Serang dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini,” tutupnya. (*/Ajo)