Camat Kibin Akui Pakai Peserta Cabutan Dari Luar Kabupaten Serang di MTQ Ke-53

Lazisku

 

SERANG – Camat Kecamatan Kibin Babay Karnawi mengakui pakai peserta dari luar Kabupaten Serang untuk mewakili Kafilah Kecamatan Kibin di kegiatan Musabaqoh Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-53 tingkat Kabupaten Serang tahun 2023.

Pengakuan itu disampaikan Babay Karnawi disaat setelah Kafilah Kecamatan Kibin meraih juara 1 di cabang perlombaan Musabaqoh Fahmil Qur’an (MFQ) Putra, Kamis (23/2/2023).

Ks

Babay Karnawi kebetulan pada saat itu tengah melihat peserta dari kafilahnya di cabang perlombaan MFQ dan Musabaqoh Syahril Qur’an (MS) di SMPN 1 Kramatwatu.

Pada saat diwawancarai, Babay Karnawi mengatakan bahwa ia mengaku mengambil peserta dari luar daerah Kabupaten Serang untuk mengikuti cabang perlombaan MFQ Putra dan cabang perlombaan lainnya.

Sebelumnya, wartawan Fakta Banten telah mewawancarai tiga orang peserta MFQ Putra dari Kafilah Kecamatan Kibin dan mereka mengaku berasal dari Pondok Pesantren Al-Qur’aniyyah Kota Tangerang Selatan dan tinggal disana.

dprd pdg

Tiga Santri Pondok Pesantren Al-Qur’aniyyah yang tergabung dalam tim Musabaqah Fahmil Quran (MFQ) Kafilah Kibin itu bernama Syamsul Ma’arif Anwar (16), Fadli Ichsan Alami (17), dan Samual Alif Muhadzib (16), dari Pondok Pesantren Al-Qur’aniyyah, Kecamatan Pd. Aren, Kota Tangerang Selatan, Banten.

Camat Kibin Babay Karnawi menjelaskan bahwa pengambilan peserta dari Kota Tangerang Selatan untuk mewakili Kafilah Kecamatan Kibin merupakan hal biasa dan strategi dari Kecamatan Kibin untuk mendapatkan juara.

“Biasa itu mah, namanya juga strategi dan penempatan. Dan gak semua cabang perlombaan kami pakai peserta cabutan, hanya ada beberapa lah,” kata Babay Karnawi saat diwawancarai.

Padahal, aturan di dalam MTQ ke-53 tingkat Kabupaten Serang itu mewajibkan peserta harus berasal dari Kabupaten Serang dibuktikan dengan KTP dan KK Kabupaten Serang.

Hal itu pun dibenarkan oleh Ketua Harian LPTQ Kabupaten Serang Ma’ruf Syibli.

Ia menjelaskan bahwa peserta MTQ diwajibkan putra-putri daerah asli Kabupaten Serang dan dibuktikan dengan KTP dan KK Kabupaten Serang.

“Ya harus pakai KTP dan KK Kabupaten Serang,” jelas Ma’ruf Syibli saat diwawancarai pada Sabtu (25/2/2023) malam melalui panggilan WhatsApp. (*/Hery)

Kpu
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien