Polisi Diminta Proses Kekerasan Pada Anak Dibawah Umur di Padarincang
SERANG – Kasus kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Curug Goong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, belum menemukan titik terang.
Kasus kekerasan ini terjadi pada hari Jumat (13/08/2021), tepatnya dua bulan yang lalu. Keluarga korban berinisial ST (14 Tahun) sudah melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian, tertanggal 17 Agustus 2021, dengan nomor bukti laporan, TBL/469/ VIII/ 2021/ SPKT/ RES SERANG KOTA.
Kejadian bermula pada hari Jumat (13/8/2021) pada pukul 19.30 Wib, saat itu korban sedang lewat rumah tetangganya RS yang sedang mengobrol dengan terduga pelaku AS di depan rumahnya. Kemudian korban bersalaman dengan RS, namun saat korban disuruh untuk bersalaman dengan AS, Korban menolak dengan kalimat bercanda.
“Gak mau tangannya bau amis takut corona, mendingan mandi dulu,” ujar korban ST.
Merasa tersinggung, AS langsung menyiram air teh hangat dan langsung memukul korban ST, pukulan AS mengenai rahang bagian kanan atas korban. Korban lalu pulang dan mengadu kepada orang tuanya sambil menangis.
Pihak keluarga sebelumnya telah mengupayakan agar bisa diselesaikan secara kekeluargaan, pihak terduga pelaku bisa meminta maaf kepada korban dan keluarganya, namun i’tikad baik dari terduga pelaku tidak ada. Akhirnya keluarga korban membawa kasus ini kepada pihak kepolisian.
Eki Wijaya selaku kuasa hukum korban berharap agar pihak kepolisian segera memanggil terlapor dan saksi-saksi untuk dimintai keterangan agar kasus ini naik dari penyelidikan ke penyidikan, dan terlapor atau terduga pelaku bisa segera ditetapkan sebagai tersangka.
“Saya perwakilan dari kantor hukum WIJAYA PRATAMA & PARTNER selaku kuasa hukum dari klien kami/korban yang berinisial ST memberikan bantuan hukum. Dan akan terus mengawal, mendorong, mendampingi, mewakili, memperjuangkan hak-hak hukum klien/korban mendapatkan keadilan agar perkara ini segera ditindaklanjuti dan terduga pelaku segera ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya kepada Fakta Banten, Senin, (18/10/2021).
Tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak dibawah umur tercantum dalam pasal 80 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Eki menambahkan bahwa berdasarkan dari keterangan warga setempat, AS pernah juga melakukan hal serupa kepada anak di bawah umur, namun sebelumnya tak dilaporkan. Maka ia meminta agar kasus ini segera diusut tuntas, agar tak ada lagi korban berikutnya.
“Itu pihak terlapor dari keterangan warga pernah juga melakukan kekerasan tehadap anak, dan korban enggan melaporkan ke pihak kepolisian karena diancam dan takut. Kejadian kekerasan fisik terhadap anak ini sudah terjadi kedua kalinya dengan korban yang berbeda, sehingga masyarakat merasa resah atas perbuatan terlapor yang tempramen kepada anak-anak di bawah umur. Yang paling miris pada kasus ini, korban/ klien kami merupakan anak yatim, sampai sekarang pihak terlapor tidak ada itikad baik meminta maaf ke korban atau kelurga korban dan terlapor seolah tidak pernah menyesali perbuatanya,” imbuhnya.
Eki bersama keluarga korban berharap agar terduga pelaku bisa segera ditangani sesuai proses hukum yang berlaku, agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali.
“Sekali lagi, kami mendesak kepada pihak kepolisian agar segera menindaklanjuti kasus ini, agar tidak berlarut-larut dan segera menemukan titik terang. Agar korban bisa mendapatkan keadilan,” tutup Eki Wijaya. (*/Abidin)