SERANG – Realisasi pembangunan gedung baru untuk Sekolah Dasar Negeri (SDN) Sadah yang sempat tergusur karena pembangunan Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang, seharusnya dimulai pada 2018. Namun, keinginan tersebut selalu terganjal pembebasan lahan yang hingga kini tak kunjung usai. Hal tersebut dikatakan Bupati Ratu Tatu Chasanah, Selasa (5/12/2017).
Dia menegaskan, sementara bila pihaknya memaksakan pembelian yang tidak sesuai nilai appraisal (tim penaksir) maka itu adalah tindakan melawan hukum.
“Kan ini lahan yang kemarin yang diminta itu udah nggak bisa. Kita udah close. Nggak bisa karena kalau kita memaksakan belanja, kita yang kena persoalan hukum,” kata Tatu.
Pemilik lahan sebelumnya meminta dana pergantian lahan senilai minimal Rp 500 juta rupiah, dan dianggap terlalu tinggi dari taksiran tim appraisal yang hanya sekitar Rp 250 juta.
“Ini bukan soal Pemda nggak mau nambah uang. Saya baca di Medsos kenapa kok Pemda nggak mau nambah? Padahal bukan soal itu. Tidak boleh membeli tanah nilainya di atas dari yang ditetapkan oleh tim appraisal, karena appraisal bukan Pemda yang menunjuk, tetapi konsultan independen,” tutur dia.
Beruntung, lanjut Bupati, ada pemilik lahan lain yang mendengar persoalan yang tengah menimpa Pemkab Serang.
“Ada yang mau menjual lahannya 1300 meter persegi sesuai dengan appraisal. Ya sudah kita ambil saja, lahan luas ini nanti bangunannya kita ke ataskan (tingkat-red). Mudah-mudahan. Ini kepala dinas sudah saya perintahkan untuk koordinasi minta pendampingan tim TP4T kejaksaan, supaya tidak ada lagi kekhawatiran apapun,” papar Tatu.
Lokasi lahannya, menurut Tatu tidak jauh dari lokasi awal yang direncanakan untuk dibebaskan. Selain itu, pada Desember ini seharusnya realisasi pembelian lahan sudah selesai. Demi mengejar agenda yang telah dibuat bahwa pada Agustus mendatang bangunan sekolah sudah berdiri.
“Kalau mundur lagi, nanti ya mundur lagi semua. Tapi bangunan fisiknya di 2018 dengan detail engineering design (DED)-nya. DED itu kan pasti perencanaan dulu. Nggak boleh membuat perencanaan, tetapi tanahnya belum ada. Nanti yang rencana pembangunannya di tanah siapa? Itu udah pakem aturan protapnya seperti itu,” bebernya. (*/Adv)