Terkait Penetapan Calon Terpilih PSU Pilkada Kabupaten Serang, KPU RI Sebut Tunggu Proses BRPK dari MK
SERANG – Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Iffa Rosita, menegaskan bahwa penetapan pasangan calon terpilih dalam Pilkada masih harus menunggu proses pasca-penetapan hasil rekapitulasi suara, termasuk kemungkinan adanya gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Hari ini baru dilakukan penetapan hasil rekapitulasi. Setelah penetapan, ada waktu tiga hari untuk memberi ruang kepada pasangan calon jika ingin mengajukan gugatan ke MK,” ujar Iffa Rosita, Kamis (24/4/2025).
Menurut Iffa, batas waktu tersebut akan berakhir tiga hari setelah penetapan, Jika dalam tenggat waktu itu tidak ada gugatan yang diajukan dan MK tidak mencantumkan daerah tersebut dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK), maka KPU daerah dapat segera menetapkan pasangan calon terpilih.
“Kalau misalnya Serang tidak tercantum dalam BRPK, berarti tidak ada sengketa. Setelah BRPK terbit, KPU bisa langsung menetapkan pasangan calon terpilih,” jelasnya.
Iffa juga mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu informasi resmi dari MK mengenai tahapan sidang dan penerbitan BRPK.
Ia berharap seluruh proses dapat berjalan cepat dan efisien.
“Kami juga berharapnya begitu, maunya cepat. Tapi semua bergantung pada proses di MK,” tambahnya.
Dengan demikian, tahapan pelantikan pasangan calon terpilih baru dapat dilaksanakan setelah kepastian tidak adanya sengketa hasil pilkada di MK, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (*/Fachrul)