Loading...
Loading...
Loading...

Sediakan Layanan Pengaduan, Cara Satpol PP Kota Tangerang Cegah Gangguan Trantibum

Dapatkan notifikasi lansung ke perangkat Anda, Klik Aktifkan

 

TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang menyediakan layanan pengaduan gangguan ketentraman dan ketertiban umum (trantibum).

Layanan tersebut dibuat sebagai salah satu bentuk pelibatan peran masyarakat dalam penyelenggaraan ketertiban umum di Kota Tangerang.

Kepala Satpol PP, Kota Tangerang, Wawan Fauzi menyatakan Satpol PP menyediakan layanan pengaduan sebagai upaya untuk mempermudah masyarakat apabila merasakan gangguan kenyamanan.

Layanan pengaduan bisa dilakukan secara offline dengan datang langsung ke Ruang Unit Layanan Masyarakat di Kantor Satpol PP Kota Tangerang di Jalan Raya Daan Mogot, nomor 04, RT 003, RW 003, Kelurahan Sukarasa, Kecamatan Tangerang.

“Dalam layanan offline ini, masyarakat juga bisa berkonsultasi langsung terkait gangguan ketentraman masyarakat dan atau ketertiban umum dengan petugas maupun pejabat dari bidang yang menangani,” kata Wawan, Selasa (4/4/2023).

Sedangkan untuk layanan pengaduan online, kata Wawan masyarakat Kota Tangerang bisa melalui instagram @polpp.tangerang, facebook dengan akun Satpol-PP Kota Tangerang, website di laman https://satpolpp.tangerangkota.go.id, melalui email dengan alamat satpolppkotatangerang1950@gmail.com.

“Masyarakat juga bisa melakukan pengaduan cepat melalui nomor whatsapp di 0812-1200-4664 atau 0812-1200-9669. Pengaduan yang masuk, akan ditindaklanjuti oleh tim Satpol PP Kota Tangerang. Sehingga diharapkan keamanan dan ketertiban di Kota Tangerang dapat terus kondusif,” tegas Wawan.

Lanjutnya, dalam layanan pengaduan ini Satpol PP Kota Tangerang menjamin akan kerahasiaan identitas pelapor dan merahasiakan segala bentuk laporan pengaduan pelanggaran Perda maupun Perwal kepada pihak manapun.

“Layanan pengaduan akan diterima dan diproses oleh petugas Satpol PP 24 jam non stop. Alangkah baiknya laporan disertai dengan foto dan lokasi kejadian, sehingga personil yang bertugas saat itu bisa langsung segera dan mudah menindaklanjuti,” katanya.

Ia pun berharap, dengan layanan pengaduan atau call center ini dapat memudahkan masyarakat dalam menyampaikan aduannya dengan cepat, sekaligus sebagai upaya untuk mendekatkan pelayanan kami sebagai penegak Perda.

“Unit layanan masyarakat ini adalah program kerja dan ikhtiar Satpol PP dalam mewujudkan amanah dalam penegakkan Perda dan Perwal yang berlaku di Kota Tangerang,” katanya.

Sebagai informasi, pengaduan terkait Kota Tangerang juga bisa dilakukan melalui call center 112 atau whatsapp aduan di 0811-1500-293. (*/Red)

Loading...
WhatsApp us
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien