Mengklaim Diri Sebagai Sultan Banten, Bambang Wisanggeni Digugat ke Pengadilan

Dprd ied

SERANG – Ratu Bagus Hendra Bambang Wisanggeni Soerjaatmadja (BWS) mengklaim dirinya merupakan keturunan garis lurus dan/atau Nasab Trah terkuat dari Sultan Shafiuddin (Sultan Banten Berdaulat Terakhir).

Saat ini Forum Komunikasi dan Informasi Dzurriyat Kesultanan Banten (FKIDKB) menggugat BWS ke Pengadilan Agama Kota Serang dengan perkara nomor: 786/PDT.G/2017/PA.Serang, pada 13 April 2017 lalu yang diajukan oleh Tb Imanudin, Tb Furqonsyah dan Tb Amri Wardhana.

Pada persidang pertama berlangsung mediasi antara pengugat dan tergugat. Mediasi ini berlangsung selama dua jam sejak pukul 09.00 WIB sampai 11.00 WIB.

Ratu Bagus Hendra Bambang Wisanggeni Soerjaatmadja (tergugat), mengatakan, bahwa sudah ada titik temu dalam mediasi kali ini.

“Ada mediasi yang akan menjembatani, inshAllah kedepannya demi membangun Banten agar Banten kedepanya lebih baik, perbedaan pendapat di awal itu sudah biasa tadi di open tadi saling maaf-maafan,” ujarnya kepada awak media, Rabu (17/5/2017) usai mediasi di Pengadilan Agama Kota Serang.

“Hasil mediasi tadi bagus mampu menciptakan kebersamaan, saya yakin dari forum dzurriyat ini punya hati yang bersih untuk membangun Banten bersama-sama,” tuturnya.

dprd tangsel

Sementara itu Tb Amri Wardhana (Pengugat) mengatakan hasil persidangan diarahkan kepada mediasi selama 30 hari dan saat mediasi sudah menyepakati beberapa poin.

“Dengan pihak Bambang ada beberapa tahap alur mediasi, arahan Majelis Hakim sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2016, pihak pengugat akan melaksanakan perintah hakim sampai ada kata sepakat,” ujar Tb Amri.

“Hanya menentukan hari 12 juni seminggu sekali akan mengadakan pertemuan dengan pihak pak Bambang tentu di bawah pengawalan wakil Pengadilan Agama Pak Buang Yusuf. Dalam proses saja ini dalam mediasi kalau sepakat damai, kalau tidak damai kita akan lanjut sidang,” jelasnya.

Tb Amri menjelaskan penetapan Pengadilan Agama Kota Serang Nomor 0316/Pdt.P/2016/PA. Serang tertanggal 22 September 2016, tidak mengatakan Bambang sebagai sultan.

“Pengadilan Agama hanya mengesahkan Bambang sebagai waris Sultan Banten, bukan sebagai sultannya,” jelas Tb Amri.

“Bambang itu menyalahgunakan keputusan hakim, yang jadi masalah itu putusan dari Pengadilan Agama Serang yang disalah gunakan Pak Bambang, bukan karena masalah kekuasaan wilayah atau kenadziran, yang jadi masalah penyalahgunaan keputusan atau penetapan dari Pengadilan Agama yang surat keputusan hanya waris tapi di salah gunakan sebagai penerus kesultanan,” pungkasnya. (*)

Penulis: Temon.

Golkat ied