Nilai Melanggar Hukum, YLBHI Desak Jokowi Bubarkan Tim Pengawas Ucapan Tokoh

JAKARTA – LBH Jakarta dan YLBHI saat melakukan Konferensi Pers di Kantor LBH Jakarta, Minggu, (16/6).

Tim Asistensi Hukum bentukan Menkopolhukam Wiranto mendapat kritikan dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta. YLBHI dan LBH Jakarta menilai tim yang dibentuk setelah Pilpres 2019 tersebut dianggap melanggar hukum.

“Keberadaan tim tersebut semestinya segera dievaluasi dan dibatalkan oleh pemerintah,” kata Direktur LBH Jakarta, Arif Maulana, di Kantor LBH Jakarta, Minggu, (16/6).

Arif mengatakan, tim asistensi yang diberi wewenang untuk mengkaji ucapan tokoh itu bersifat inkonstitusional. Mereka juga akan mendesak Wiranto dan Presiden Jokowi untuk mengevaluasi dan membatalkan tim tersebut.

“YLBHI-LBH Jakarta mendesak kepada pemerintah Presiden Republik Indonesia agar mengevaluasi dan memerintahkan pencabutan Keputusan Menkopolhukam Nomor 38 Tahun 2019 tentang Tim Asistensi Hukum oleh Kemenkopolhukam karena cacat hukum, inkonstitusional, melawan hukum, dan melanggar prinsip demokrasi serta HAM,” ungkap Arif.

Menkopolhukam Wiranto usai rakor di Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Senin (10/6).

“YLBH-LBH Jakarta juga mendesak Presiden Joko Widodo untuk menindak tegas menteri-menterinya yang menerbitkan kebijakan yang melawan hukum dan hak asasi manusia serta mengancam demokrasi,” tambahnya.

Arif menegaskan, apabila tuntutan ini tidak segera ditindaklanjuti, dalam waktu dekat YLBHI dan LBH Jakarta akan menempuh jalur hukum. Rencananya, gugatan tersebut dilakukan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“YLBHI-LBH Jakarta akan mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara jika upaya administratif yang ditempuh sebagai bentuk peringatan kepada pemerintah khususnya Kemenkopolhukam dan presiden untuk membatalkan keberadaan tim asistensi tersebut tidak dihiraukan,” tutur Arif.

Arif menganggap tim ini membuat penegakan hukum di Indonesia menjadi tidak independen.

Konferensi pers Komnas HAM terkait Tim Asistensi Hukum Kemonkopolhukam, di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (10/5).

“Dalam menegakkan hukum harus independen, dan dalam konteks penegakan hukum polisi punya kewenangan melakukan penyidikan, penyelidikan menghadirkan alat bukti, dia bisa mengundang ahli kapan saja. Itu yang penting polisi tinggal panggil ahli sudah jelas,” kata Arif.

“Dengan tim asistensi mempengaruhi independensi karena pemerintah ada di situ. Jadi kalau kita melihat dalam tim ini dan fungsinya, orang awam pun berpikiran politis karena hanya dibentuk jangka waktu pas pemilu sampai Oktober dan tugas wewenangnya jelas, mengkaji ucapan tokoh tertentu pasca pemilu. Jadi secara umum orang juga tak salah berpikir seperti itu,” ujar Arif.

LBH Jakarta dan YLBHI saat melakukan Konferensi Pers di Kantor LBH Jakarta, Minggu, (16/6).

Sementara itu, Ketua YLBHI, Asfinawati, mengatakan, polisi selama ini sudah memiliki mekanisme dalam menyelidiki sebuah kasus. Sehingga, ia mempertanyakan alasan tim bentukan Wiranto berwenang merekomendasikan tokoh yang dianggap bersalah.

“Kalau ada orang dituduh bersalah, namanya penyidik, apakah seluruh penyidik boleh ikutan semua kasus? Tidak. Jadi kalau ada kasus hanya yang ada di surat yang bisa ikut penyelidikan,” ungkapnya.

Berikut Susunan Tim Asistensi Hukum

Prof. Muladi, praktisi hukum

Prof. Romli Atmasasmita, Staf Khusus Menkopolhukam Bidang Hukum dan Perundang-undangan

Prof. Muhammad Mahfud MD, Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)

Kartini dprd serang

Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, Guru Besar Universitas Krisnadwipayana

Prof. I Gede Panca Astawa, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran

Prof. Faisal Santiago, Guru Besar Hukum Universitas Borobudur dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Borobudur

Prof. Dr. Ade Saptomo, Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasila

Prof. Dr. Bintan R. Saragih, Ahli Ilmu Negara UI dan UPH

Prof. Dr. Farida Patittinggi, Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin

Dr. Harsanto Nursadi, Ahli Administrasi Negara/ Hukum Tata Negara

Dr. Teuku Saiful Bahri, Lektor Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta

Dr. Teguh Samudera, Praktisi Hukum

Dr. Dhoni Martim, Praktisi/Akademisi

Kepala Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM

Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenkopolhukam

Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur Kemenkopolhukam

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo

Kepala Divisi Hukum Kepolisian RI

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri

Indra Fahrizal, Staf Khusus Menkopolhukam Bidang Ekonomi dan Moneter

Asistensi Deputi Koordinasi Penegakan Hukum Kemenkopolhukam

Adi Warman, Sekretaris Tim Asistensi Hukum Kemenkopolhukam. (*/Kumparan)

Polda