Nilai Melanggar Hukum, YLBHI Desak Jokowi Bubarkan Tim Pengawas Ucapan Tokoh
JAKARTA – LBH Jakarta dan YLBHI saat melakukan Konferensi Pers di Kantor LBH Jakarta, Minggu, (16/6).
Tim Asistensi Hukum bentukan Menkopolhukam Wiranto mendapat kritikan dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta. YLBHI dan LBH Jakarta menilai tim yang dibentuk setelah Pilpres 2019 tersebut dianggap melanggar hukum.
“Keberadaan tim tersebut semestinya segera dievaluasi dan dibatalkan oleh pemerintah,” kata Direktur LBH Jakarta, Arif Maulana, di Kantor LBH Jakarta, Minggu, (16/6).
Arif mengatakan, tim asistensi yang diberi wewenang untuk mengkaji ucapan tokoh itu bersifat inkonstitusional. Mereka juga akan mendesak Wiranto dan Presiden Jokowi untuk mengevaluasi dan membatalkan tim tersebut.
“YLBHI-LBH Jakarta mendesak kepada pemerintah Presiden Republik Indonesia agar mengevaluasi dan memerintahkan pencabutan Keputusan Menkopolhukam Nomor 38 Tahun 2019 tentang Tim Asistensi Hukum oleh Kemenkopolhukam karena cacat hukum, inkonstitusional, melawan hukum, dan melanggar prinsip demokrasi serta HAM,” ungkap Arif.
Menkopolhukam Wiranto usai rakor di Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Senin (10/6).
“YLBH-LBH Jakarta juga mendesak Presiden Joko Widodo untuk menindak tegas menteri-menterinya yang menerbitkan kebijakan yang melawan hukum dan hak asasi manusia serta mengancam demokrasi,” tambahnya.
Arif menegaskan, apabila tuntutan ini tidak segera ditindaklanjuti, dalam waktu dekat YLBHI dan LBH Jakarta akan menempuh jalur hukum. Rencananya, gugatan tersebut dilakukan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“YLBHI-LBH Jakarta akan mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara jika upaya administratif yang ditempuh sebagai bentuk peringatan kepada pemerintah khususnya Kemenkopolhukam dan presiden untuk membatalkan keberadaan tim asistensi tersebut tidak dihiraukan,” tutur Arif.
Arif menganggap tim ini membuat penegakan hukum di Indonesia menjadi tidak independen.
Konferensi pers Komnas HAM terkait Tim Asistensi Hukum Kemonkopolhukam, di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (10/5).
“Dalam menegakkan hukum harus independen, dan dalam konteks penegakan hukum polisi punya kewenangan melakukan penyidikan, penyelidikan menghadirkan alat bukti, dia bisa mengundang ahli kapan saja. Itu yang penting polisi tinggal panggil ahli sudah jelas,” kata Arif.
“Dengan tim asistensi mempengaruhi independensi karena pemerintah ada di situ. Jadi kalau kita melihat dalam tim ini dan fungsinya, orang awam pun berpikiran politis karena hanya dibentuk jangka waktu pas pemilu sampai Oktober dan tugas wewenangnya jelas, mengkaji ucapan tokoh tertentu pasca pemilu. Jadi secara umum orang juga tak salah berpikir seperti itu,” ujar Arif.
LBH Jakarta dan YLBHI saat melakukan Konferensi Pers di Kantor LBH Jakarta, Minggu, (16/6).
Sementara itu, Ketua YLBHI, Asfinawati, mengatakan, polisi selama ini sudah memiliki mekanisme dalam menyelidiki sebuah kasus. Sehingga, ia mempertanyakan alasan tim bentukan Wiranto berwenang merekomendasikan tokoh yang dianggap bersalah.
“Kalau ada orang dituduh bersalah, namanya penyidik, apakah seluruh penyidik boleh ikutan semua kasus? Tidak. Jadi kalau ada kasus hanya yang ada di surat yang bisa ikut penyelidikan,” ungkapnya.
Berikut Susunan Tim Asistensi Hukum
Prof. Muladi, praktisi hukum
Prof. Romli Atmasasmita, Staf Khusus Menkopolhukam Bidang Hukum dan Perundang-undangan
Prof. Muhammad Mahfud MD, Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)
Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, Guru Besar Universitas Krisnadwipayana
Prof. I Gede Panca Astawa, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran
Prof. Faisal Santiago, Guru Besar Hukum Universitas Borobudur dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Borobudur
Prof. Dr. Ade Saptomo, Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasila
Prof. Dr. Bintan R. Saragih, Ahli Ilmu Negara UI dan UPH
Prof. Dr. Farida Patittinggi, Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin
Dr. Harsanto Nursadi, Ahli Administrasi Negara/ Hukum Tata Negara
Dr. Teuku Saiful Bahri, Lektor Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta
Dr. Teguh Samudera, Praktisi Hukum
Dr. Dhoni Martim, Praktisi/Akademisi
Kepala Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM
Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenkopolhukam
Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur Kemenkopolhukam
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo
Kepala Divisi Hukum Kepolisian RI
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri
Indra Fahrizal, Staf Khusus Menkopolhukam Bidang Ekonomi dan Moneter
Asistensi Deputi Koordinasi Penegakan Hukum Kemenkopolhukam
Adi Warman, Sekretaris Tim Asistensi Hukum Kemenkopolhukam. (*/Kumparan)