Polres Serang Kota Bekuk 3 Tersangka Pemalsu Dokumen Negara

SERANG – Jajaran Polres Serang Kota berhasil mengamankan tiga tersangka anggota komplotan pemalsu dokumen negara, ketiga tersangka tersebut masing TH (35), SS (37) dan AW (40) dan semuanya berasal dari Kramatwatu.

Kapolres Serang Kota, AKBP Komarudin mengatakan, saat gelar ekspose pengungkapan kasus, Rabu (7/3/2018), di Aula Mapolres Serang Kota, bahwa penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat terkait maraknya pembuatan dokumen palsu seperti e-KTP, ijazah, akte kelahiran, kartu keluarga dan dokumen lainnya.

Kapolres mengungkapkan bahwa komplotan tersebut mampu memalsukan atau memproduksi 6-10 produk pesanan. Dan pemesanannya sendiri diketahui bukan hanya dari Banten saja, melainkan dari beberapa provinsi lainnya, seperti Sumatera, DKI Jakarta dan Jawa Barat.

“Yang dibuat oleh pelaku KTP, SKCK, SIM, ijazah SMP sampai Universitas. Biasanya digunakan untuk mendapatkan pinjaman dari bank maupun mendapatkan pekerjaan,” kata AKBP Komarudin.

Kartini dprd serang

“Ketiga tersangka diamankan berbeda waktu, mulai dari tanggal 7, 9 dan 11 Februari 2018 lalu,” imbuhnya.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa laptop, printer, mesin laminating, 7 lembar ijazah yang diduga palsu, 5 ijazah asli, 120 stempel beragam instansi, 33 hologram akta keluarga, blangko KTP diduga palsu, tanda pengenal Kemenkumham dan dua unit ponsel.

Para pelaku biasa menjual produk dokumen palsu tersebut dengan harga bervariatif, dimana untuk harga ijazah S1 berkisar 700 sampai 1 juta rupiah, dengan pemesan dari berbagai daerah.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP dengan ancaman penjara paling lama enam tahun,” tutup AKBP Komarudin. (*/Ndol)

Polda