Resmi Dibuka, Sidang Paripurna RUU Pemilu Dipimpin Fadli Zon

JAKARTA – Rapat paripurna untuk mengambil keputusan terkait Rancangan Undang-undang Penyelenggaraan Pemilu, Kamis (20/7/2017) dibuka. Wakil Ketua DPR Fadli Zon memimpin rapat paripurna kali ini, yang didampingi empat pimpinan lainnya.

Hadir Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai perwakilan dari pemerintah.

Berdasarkan absensi kehadiran hingga pukul 11.00 WIB, tercatat 385 anggota telah hadir dalam rapat paripurna kali ini. Artinya rapat paripurna kali ini, 175 anggota DPR belum hadir dalam rapat paripurna ini.

Baca Juga : Wagub Banten Makan di Kantin Belakang Kantornya, Pengunjung Heboh

Lima isu krusial yang menjadi perdebatan panjang selama ini akan diambil keputusannya melalui rapat paripurna, lantaran ditingkat Panitia Khusus (Pansus) tak kunjung diperoleh kesepakatan.

Lima isu krusial itu yakni syarat ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold), syarat ambang batas parlemen (parliamentary threshold), metode konversi suara ke kursi, alokasi kursi ke daerah pemilihan, dan sistem pemilu.

Nantinya, dalam rapat paripurna para wakil rakyat akan memilih lima opsi paket isu krusial yang telah disepakati.

Lima paket itu yakni: Paket A, presidential threshold (20–25%), parliamentary threshold (4%), sistem pemilu (terbuka), alokasi kursi (3–10 kursi), metode konversi suara (saint lague murni).

Kartini dprd serang

Lalu Paket B, presidential threshold (0%), parliamentary threshold (4%), sistem pemilu (terbuka), alokasi kursi (3–10 kursi), metode konversi suara (quota hare).

Dan Paket C, presidential threshold (10–15%), parliamentary threshold (4%), sistem pemilu (terbuka), alokasi kursi (3–10 kursi), metode konversi suara (quota hare). Lalu paket D, presidential threshold (10–15%), parliamentary threshold (5%), sistem pemilu (terbuka), alokasi kursi (3–8 kursi), metode konversi suara (saint lague murni).

Kemudian Paket E, presidential threshold (20–25%), parliamentary threshold (3,5%), sistem pemilu (terbuka), alokasi kursi (3–10 kursi), metode konversi suara (quota hare).

Dari lima isu, presidential threshold adalah isu yang membuat perdebatan tak kunjung selesai. Presidential threshold krusial bagi partai politik karena menjadi dasar menuju Pemilu 2019 yang akan serentak antara pileg dan pilpres. Tiap parpol menyusun strategi dari sekarang, termasuk dari pembahasan RUU Pemilu.

Diketahui pemerintah tetap bersikukuh dengan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) pada angka 20% kursi DPR dan 25% perolehan suara nasional. Hal ini bakal diikuti oleh tujuh partai pendukungnya.

PDIP, Partai Golkar, dan Partai Nasional Demokrat menjadi tiga partai koalisi pendukung pemerintah yang sejalan dengan sikap pemerintah tersebut, lalu Hanura dan PPP menyusul kemudian.

Sementara Partai Amanat Nasional (PAN) awalnya memilih Presidential Threshold dihilangkan atau 0%, kini membuka diri ke semua opsi paket. Begitu pun PKB yang memilih opsi presidential threshold di angka 10-15% yang dianggapnya sebagai opsi jalan tengah kini mulai condong untuk ikut ke partai pendukung pemerintah lainnya.

Sementara untuk threshold 0%, dipilih oleh Partai Gerindra dan Partai Demokrat yang sejak awal menginkan presidential threshold dihilangkan karena tak relevan digunakan di Pemilu 2019 yang berlangsung serentak. Opsi ini pun kemungkinan diikuti Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Polda