Marak Galian C Di Cigeulis Diduga Ilegal

PANDEGLANG – Tiga perusahaan yang melakukan aktivitas galian C ditiga lokasi di Desa Karyabuana, Kecamatan Cigelis diduga tak mengantongi izin pertambangan dari dinas terkait, sebab kegiatan penambangan tersebut banyak yang menganggap liar, sehingga dikeluhkan oleh masyarakat.

Yeyen, salah seorang warga Cigelis mengatakan, aktivitas galian C yang ada di wilayahnya tersebut diduga ilegah, soalnya ia menduga tidak mengantongi izin dari pihak terkait. Dirnya juga mengaku, sejak adanya aktivitas galian C tersebut, telah menimbulkan dampak buruk, seperti akses jalan raya banyak mengalami kerusakan, yang diakibatkan oleh aktivitas kendaraan pengangkut hasil tambang yang melebihi kapasitas.

“Semenjak adanya kegiatan penambangan banyak jalan yang rusak. Maka dari itu, kami berharap pemerintah bisa menghentikan aktivitas tambang yang diduga tak berizin itu,” ungkapnya, Selasa (6/11/18)

Sesuai yang diketahuinya bahwa, setiap perusahaan yang akan melakukan kegiatan penambangan harus memiliki izin yang jelas dari dinas terkait. Apa lagi ini skalanya besar, oleh sebab itu pemerintah atau pihak Legislatif agar turun meninjau kegiatan penambangan tersebut.

Kartini dprd serang

“Setiap perusahaan yang melakukan usaha penambangan tanpa izin, maka harus ditutup. Makanya sekali lagi kami minta pemerintah turun tangan atas adanya aktivitas tambang yang diduga ilegal itu,” katanya

Sementara itu, Camat Cigeulis, Kosasih mengatakan, bahwa benar aktivitas galian C yang dilakukan oleh ketiga perusahan yakni, PT Masayu Mandiri di Kampung Situ, PT Gema Megah Halilintar, di Kampung Marapat Buruluk dan PT. BNR II (Kampung Marapat), tidak mengantongi izin. Karena sampai saat ini pihaknya belum menerima berkas perizinan dari ketiga perusahaan tersebut.

“Jangankan izin dari Dinas terkait seperti DLH, Dishub, dan DPMPTSP. Dari kecamatan juga tidak ada, karena dari pihak perusahaan belum pernah melakukan permohonan izin,” ujarnya. (*/Achuy)

[socialpoll id=”2521136″]

Polda