Soal Pembakaran Bendera, Ini Sikap PDIP Kabupaten Serang

SERANG – Menyikapi pembakaran bendera PDI Perjuangan dalam aksi demonstrasi RUU HIP di Jakarta beberapa waktu yang lalu, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Serang menyerahkan surat pernyataan sikap yang diterima Kepala kepolisan Resort Serang AKBP Mariyono, S.I.K,.M.Si.

“Sebagai Partai politik yang sah dan mendapatkan mandat rakyat terbesar dalam dua kali Pemilhan umum yaitu tahun 2014 dan 2019 merasa prihatin dan kecewa diperlakukan tidak adil serta tidak berprikemanusiaan atas insiden pembakaran Bendera PDI Perjuangan dan berbagai Fitnah baik kepada Ketua Umum PDI Perjuangan dan sekaligus sebagai Presiden Ke 5 Republik Indonesia Ibu Hj. Megawati Soekarnoputri, maupun tuduhan terhadap PDI Perjuangan dengan isu-isu lama yang sama sekali tidak produktif, serta memiliki motif dan tujuan lebih jauh mengganggu Pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden KH. Ma’ruf Amin, yang dilakukan oleh oknum-oknum yang ingin memecah belah Persatuan dan Kesatuan Bangsa,” ungkap Ketua DPC PDI Perjuangan Madsuri, melalui rilis tertulis kepada awak Media, Senin (29/6/2020).

Bagi PDI Perjuangan, imbuh Dia, terjadi perbedaan pandang dan pendapat dalam sebuah negara demokrasi adalah hal yang wajar sekaligus sebagai rahmat, namun menurut nya, yang tidak dikehendaki dan tidak dapat dibenarkan jika dalam pengunaan hak Demokrasi tersebut dilakukan secara anarkis, kekerasan, dan fitnah sehingga berpotensi menjadi suatu tindakan perbuatan melawan hukum.

DPC PDIP Kabupaten Serang seusai bertemu Kapolres Serang /Dok

“Sebagai Partai Politik kami sampaikan, jangan terlalu jauh menguji Kesabaran Revolusioner PDI Perjuangan dengan coba memancing emosi Keluarga Besar PDI Perjuangan seluruh Indonesia khususnya di Kabupaten Serang, oleh karenanya Ketua Umum PDI Perjuangan Ibu Hj. Megawati Soekarnoputri telah merespon dengan sangat arif, bijaksana, namun tegas dengan mengeluarkan Perintah Harian kepada segenap Kader-Kader PDI Perjuangan di seluruh Indonesia. Surat Perintah Harian tersebut, ditujukan kepada para Fungsionaris Partai mulai dari DPP Partai hingga Pengurus Anak Ranting, untuk senantiasa mawas diri dan tidak terpancing terhadap berbagai upaya provokasi, adu domba serta tetap menjaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa Indonesia, dengan tetap memegang teguh Pancasila sebagai Suluh Perjuangan dalam menghadapi setiap ancaman dan masalah kebangsaan yang muncul,” imbuh Madsuri.

Kartini dprd serang

Lebih lanjut Madsuri menjelaskan, Sebagai Konsekuensi Negara Hukum yang dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia 1945, bahwa negara telah berjanji untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dimana jutaan Keluarga Besar PDI Perjuangan adalah bagian dari segenap bangsa Indonesia yang dimaksudkan Pembukaan UUD NRI 1945 tersebut.

“Maka kami DPC PDI Perjuangan Kabupaten Serang menyatakan sikap mengutuk perbuatan atas tindakan kekerasan dan berbagai fitnah yang dilakukan oleh oknum-oknum yang telah membakar bendera PDI Perjuangan pada kegiatan penyampaian pendapat di Gedung MPR/DPR RI tanggal 24 Juni 2020 yang lalu, serta telah memfitnah dan merugikan nama baik Ketua umum PDI Perjuangan Ibu Hj. Megawati Soekarnoputri,” jelasnya.

Pihaknya Mendorong pengusutan hukum hingga tuntas termasuk para aktor intelektual dan pembakar Bendera Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, untuk diteruskan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan/atau Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, sesuai dengan tempat kejadian peristiwa.

“Bagi PDI Perjuangan, politik itu menebar kebaikan, membangun optimisme, spirit persaudaraan dan rekonsiliasi sebagai saudara sebangsa dan setanah air, untuk Indonesia yang bersatu dan lebih maju, sehingga prioritas kami saat ini adalah membantu rakyat akibat Pandemi Covid-19,” ucapnya.

PDI Perjuangan Kabupaten Serang, Kata Madsuri, mengajak pemerintah daerah, tokoh Agama, tokoh masyarakat, TNI/Polri, segenap komponen masyarakat di Kabupaten Serang untuk menjaga keamanan, ketertiban, kerukunan dan tetap berpijak pada nilai-nilai Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia 1945.

“Mengedepankan tertib hukum, dan menjadikan keragaman sebagai kekuatan bangsa, serta mencegah radikalisme serta bentuk-bentuk lain yang bertentangan dengan nilai-nilai Ideologi Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia 1945, mengedepankan dialog sosial, dan tidak mempolitisasi isu SARA untuk kepentingan Elektoral atau Pemilukada Kabupaten Serang tahun 2020,” tutupnya. (*/JL)

Polda