Ambulans Dihalangi Sedan di Tangsel, Ini Aturan Pengguna Jalan Prioritas

TANGSEL – Ambulans diduga dihalang-halangi mobil sedan di Pamulang, Tangerang Selatan. Sebenarnya ambulans termasuk yang mendapat prioritas pengguna jalan.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 134 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam aturan tersebut diatur pengguna jalan yang memperoleh prioritas untuk didahulukan.

Berikut bunyi Pasal 134 itu.

Pasal 134
Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
f. iring-iringan pengantar jenazah; dan
g. konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu
menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 135
(1) Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene
.

(2) Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Rambu Lalu Lintas tidak berlaku bagi Kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.

Dalam UU tersebut menjelaskan ambulans yang mengangkut orang sakit tidak wajib memiliki izin. Hal tersebut diatur di Pasal 173 ayat 2.

Berikut bunyinya:

Kartini dprd serang
  1. Kewajiban memiliki izin sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) tidak berlaku untuk:
    a. pengangkutan orang sakit dengan menggunakan
    ambulans; atau
    b. pengangkutan jenazah.

Diketahui awalnya viral sebuah ambulans diduga dihalang-halangi mobil sedan di Pamulang, Tangerang Selatan. Ambulans tersebut hendak menjemput pasien yang sedang dalam keadaan kritis.

Bagus (20), kernet ambulans tersebut, menceritakan, pada Kamis (29/7/2021) malam itu dia bersama sopir ambulans bernama Elzan hendak menjemput pasien di Sawangan, Depok, Jawa Barat.

“Pertama, saya ditelepon dari pihak keluarga suruh menjemput pasien dengan status kritis. Dari Ciledug menuju Perumahan Kemang Raya Residence, Sawangan, Depok,” ujar Bagus saat dimintai konfirmasi, Jumat (30/7/2021).

Namun, saat melintas di Jl Raya Jakarta-Bogor, sebuah sedan menghalang-halangi laju ambulans. Bahkan sedan tersebut sempat mengerem mendadak di depan ambulans.

“Saya itu berjalan dengan kecepatan tinggi dan dihalangi oleh satu mobil di mana mobil itu sepertinya ngeledek. Jadi saya ngebut dia ikut ngebut, saya belok ke kanan dia ikut ke kanan dan dia sempat ngerem mendadak,” ucap Bagus.

“Untungnya, sopir saya sempat mengambil ancang-ancang, jadi tidak menabrak mobil yang menghalangi saya,” lanjutnya.

Rotator dan sirene ambulans relawan itu menyala. Namun pengemudi sedan tidak mau minggir.

“Sudah menyalakan sirene, sudah menyalakan lampu rotator, sudah komplet. Nggak mau ngasih jalan, dia tetap keukeuh jalan di depan ambulans,” jelas Bagus.

Hingga akhirnya Bagus mengeluarkan ponsel dan merekam video. Tidak lama kemudian, mobil sedan tersebut memberi jalan. (*/Detik)

Polda