FKUB Cilegon: Kerukunan Antar Umat Beragama Akan Terjalin Jika Ikuti Peraturan
CILEGON – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Cilegon bersama Pemerintah Kota Cilegon menggelar dialog dan sosialisasi Peratuan Bersama Menteri (PBM) Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 tahun 2006 di Aula Masjid Agung Al-Ikhlas Kota Cilegon, Selasa (19/12/2017).
Plt Walikota Cilegon, Edi Ariadi, mengimbau kepada FKUB Kota Cilegon beserta seluruh tokoh dan pemuka agama untuk terus bergandengan tangan dalam memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat Kota Cilegon.
“Jika muncul isu-isu negatif segera lakukan klarifikasi, apalagi bila informasi atau isu tersebut dapat merusak harmonisnya tatanan kehidupan umat beragama di Kota Cilegon,” kata Edi.
Ia mengajak kepada seluruh peserta untuk meningkatkan sikap saling memahami agar kerukunan umat beragama di Kota Cilegon dapat terjaga dan terpelihara dengan baik.
“Saat ini perkembangan teknologi komunikasi dan informasi begitu pesat, khususnya melalui media sosial. Berbagai isu informasi maupun penyebaran paham-paham intoleransi dengan mudah dapat sampai kepada masyarakat. Hal ini dapat membuat semangat toleransi antar umat beragama di daerah ini terdegradasi,” jelasnya.
Edi menambahkan, perbedaan agama yang dianut di Indonesia menjadi salah satu potensi timbulnya konflik di tengah masyarakat. Terlebih jika dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang menginginkan kekacauan di Indonesia.
“Selain sebagai ajang untuk semakin meningkatkan silaturahmi, karena hal ini juga kita dapat mengetahui Peraturan Bersama Menteri tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua FKUB Kota Cilegon KH Abdul Karim Ismail mengaku kerukunan antar umat beragama akan terjalin dengan baik jika telah mengikuti aturan dalam PBM tersebut.
“PBM ini semua bagus, karena ini usulan dari tokoh-tokoh agama sehingga di acc dengan Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri. Ini mengutamakan kearifan lokal,” singkatnya. (*/Asep)