Sidang Lapangan, Hakim PTUN Survey Lokasi Gusuran Cikuasa Cilegon
CILEGON – Sidang gugatan korban gusuran warga Cikuasa Pantai dan Kramat Raya yang prosesnya sudah setahun lebih berjalan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negera (PTUN), pada hari Rabu (25/10/2017) pagi kembali dilanjutkan dalam agenda sidang lapangan di lokasi Link. Cikuasa dan Kramat, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon.
Dalam pantauan langsung faktabanten.co.id dalam sidang lapangan oleh Majelis Hakim PTUN pagi tadi, selain ramai oleh ratusan warga korban gusuran, puluhan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon dan beberapa anggota kepolisian dari Polsek Pulomerak juga nampak hadir mengawal berjalannya sidang.
Dari 241 bangunan yang digusur oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon yang sudah lebih dari setahun lalu, diketahui beberapa diantaranya lahan kepemilikannya bukan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) sebagaimana dituduhkan Pemkot Cilegon selama ini.
“Hari ini kita agenda sidang lapangan dari PTUN, yang kita ajukan dalam gugatan ada 241 bangunan. Tapi ada dua bangunan di lahan milik warga Cikuasa yang bukan milik PT KAI juga kena gusur Pemkot, begitu juga yang di Kramat warga secara resmi memiliki kontrak dengan PT KAI,” ujar Silvi Shovawy Haiz, pengacara korban gusuran.
Sementara Efrianto, Ketua Majelis Hakim PTUN mengatakan, dalam agenda sidang lapangan ini pihaknya mengecek dan memeriksa kondisi yang diajukan dalam gugatan warga.
“Ini agendanya sidang lapangan, ya kami melihat kondisi yang kemarin digugat karena dibongkar oleh Pemda, itu saja. Sesuai dengan gugatan 241 titik ini yang kita periksa, bener gak yang ini. Hasilnya nantilah ya,” ujar Efrianto, kepada awak media. (*/Ilung)