Tak Sekedar Maaf untuk Listrik Padam, PLN Harus Ganti Rugi Ke Masyarakat

CILEGON – Sebagian besar Pulau Jawa mengalami pemadaman listrik sejak pukul 11.48 WIB, Minggu (4/8/2019) hingga Senin (5/8/2019) dinihari. Bahkan pada Senin pagi ini, sejumlah daerah di Jakarta kembali terjadi pemadaman listrik

Dengan kejadian tersebut tentu banyak pihak yang merasa dirugikan dan bersiap untuk menuntut kompensasi kepada PLN. Meskipun sebelumnya, manajemen PLN telah menjelaskan soal adanya black out pada sistem di sejumlah pembangkit listrik di Pulau Jawa. Manajemen juga meminta maaf kepada masyarakat, atas kejadian tidak terduga ini.

Namun di jagat media sosial, hujatan dan kecaman serta ungkapan kemarahan terus mengalir dari netizen yang merupakan konsumen dari PLN. Rata-rata netizen mengaku dirugikan atas kejadian tersebut.

Sebagian netizen tidak bisa menyembunyikan kekesalannya, dan tidak bersedia memaafkan PLN yang telah menyetop aliran listrik lebih dari 15 jam ini. Ada juga yang menuntut agar PLN memberikan ganti rugi kepada konsumen.

Praktisi Hukum Djafar Ruliansyah Lubis mengungkapkan pihak PLN sudah sepatutnya melakukan ganti rugi kepada masyarakat dalam hal ini sebagai konsumen.

Bahwa berdasarkan ketentuan di dalam UU No 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan terkait Hak Dan Kewajiban Konsumen, jelas disebutkan di dalam Pasal 29 ayat 1 huruf e mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyedia tenaga listrik sesuai syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik.

Adapun UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen bahwa dengan terjadinya pemadaman listrik yang dilakukan oleh PLN, tidak sesuai dengan pelayanan yang seharusnya diberikan ke konsumen.

“Maka masyarakat dalam hal ini sebagai konsumen telah mengalami kerugian secara sepihak belum lagi para pelaku usaha, perbankan dan lain-lain,” ujarnya, Minggu (4/8/2019).

Sementara Direktur Pengadaan Strategis 2 Djoko Raharjo Abumanan menjelaskan, bahwa pihaknya harus melakukan perhitungan dalam waktu sebulan untuk mengetahui apakah pelanggan PLN berhak mendapatkan ganti rugi.

“Nanti dihitung ada aturannya. Belum bisa (dipastikan apakah akan mendapat ganti rugi). Itu aturannya sebulan,” kata dia di Kantor PLN Pusat Pengatur Beban (P2B) Gandul, Depok, Jawa Barat, Minggu (4/8/2019).

Dalam waktu sebulan pihak PLN akan mengukur Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) untuk menyimpulkan ganti rugi akan diberikan atau tidak. Itu mengacu Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya Yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik Oleh PT PLN (Persero).

Indikator yang dilihat sebagai pertimbangan ganti rugi adalah lama gangguan serta jumlah gangguan. Ganti rugi yang diberikan berupa kompensasi pengurangan tagihan listrik kepada konsumen.

Kompensasi ini bervariasi, yaitu 35% dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif yang dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment. Berikutnya kompensasi 20% untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik alias pelanggan bersubsidi.

“Jadi aturannya apabila PLN melebihi daripada sekian itu, maka kalau dia pelanggan non subsidi ada 35% biaya beban dikembalikan formulanya. Kalau dia subsidi lebih rendah lagi,” tambahnya dilansir dari detik.com. (*/Red)

PUPR Bhakti PU
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien