Terungkap di Persidangan: Mantan Walikota Cilegon dan Kroninya Terima Fee Korupsi JLS

CILEGON – Sidang lanjutan perkara korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Selatan (JLS) Cilegon dengan terdakwa pengusaha selaku kontraktor pelaksanaan pekerjaan terus berlanjut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Negeri Serang, Selasa (2/2/2021).

Sidang kali ini dengan agenda keterangan terdakwa, Tb Dhonny Sudrajat, Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Cilegon Nana Sulaksana, dan Syahrul Direktur PT Respati Jaya Pratama (RJP).

Di hadapan majelis hakim, terdakwa Tb Dhonny Sudrajat memberikan keterangan dengan menyebutkan nama-nama mantan Walikota Cilegon Tb Iman Ariyadi, Tb Aat Syafaat, dan sejumlah kroni-kroninya, serta pejabat Dinas PU yang diakui ikut terlibat mengatur dan menerima fee (keuntungan), dalam proyek peningkatan lapis beton Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kota Cilegon STA 5+917 hingga  STA 8+667 tahun 2013 senilai Rp14,8 miliar.

Tb Dhonny Sudrajat selaku pelaksana pekerjaan proyek JLS di lapangan, dalam sidang tersebut mengungkapkan, bahwa pada tahun 2013, pemilik usaha Bangun Beton Indonesia Andri Hermawan mengajaknya untuk mengerjakan proyek-proyek JLS.

“Kemudian dibuat perjanjian kerjasama di notaris Musawamah Musa, dengan pembagian Rian Oktoradi sebesar 55 persen dan saya 45 persen,” kata Dhony di persidangan.

Dhonny menjelaskan, bersama dengan Andri pihaknya melakukan lobby ke Dinas Pekerjaan Umum Cilegon melalui Almarhum Mantan Walikota Cilegon Tb Aat Syafaat dan Rahmat Peor, untuk mengatur panitia lelang agar proyek JLS tersebut bisa didapatkan olehnya.

“Pada saat lelang, saya ditugaskan mencari bendera sebagai calon pemenang lelang. Dapatlah bendera PT Respati Jaya dan dua perusahaan lainnya,” jelas pengusaha asal Serang ini dalam keterangan tertulis yang dibacakan di hadapan hakim.

Dhonny juga membeberkan nama-nama penerima aliran fee dan nilainya dalam persidangan kali ini.

“Saudara Rahmat Peor sebesar Rp4,1 miliar, Andri Rp450 juta untuk pembelian mobil Prado, Iman Ariyadi Rp340 juta  diserahkan di rumah walikota, Rian Rp135 juta untuk melunasi mobil Livina, Syahrul fee bendera Rp120 juta dan  Agus Rp150 juta permintaan Kepala Dinas, serta Rp50 juta pembelian CRV,” beber Dhonny lagi.

Dalam dakwaan di persidangan dijelaskan, bahwa pelaksanan proyek JLS tersebut ditemukan hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Berdasarkan audit fisik ditemukan antara lain besi dowel berdiameter 25 milimeter seharusnya terpasang dalam gambar yaitu 70 centimeter hanya dipasang 55 centimeter. Pembesian sengkang pada tulang tepi dikurangi. Jarak antara tiebar tidak sesuai dengan gambar sehingga berkurang setiap segmennya. Dimana seharusnya terpasang jarak 40 centimeter menjadi 60 centimeter.

Pijat Refleksi

Dari laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Banten nomor: 02/LHP/XVIII.SRG/03/2014 pada tanggal 25 Maret 2014 yang telah diaudit atas belanja modal tahun anggaran 2012 dan 2013 pada Pemkot Cilegon atas pelaksanaan paket pekerjaan lapis beton STA 5+917 hingga STA 8+667 tahun 2013 ditemukan kerugian negara Rp1,299 miliar.

Temuan BPK juga menyebutkan ada kelebihan perhitungan peralatan dump truk atas pekerjaan galian batu sebesar Rp533 juta, kelebihan perhitungan penggunaan alat bantu pada pekerjaan lapis pondasi agregat CTB sebesar Rp336 juta.

Untuk diketahui, pembangunan fisik JLS Cilegon ini dimulai pada tahun 2003 lalu, yang disebut Mega Proyek di Era kepemimpinan Tb Aat Syafaat sebagai walikota. Pembebasan lahan dilakukan sejak tahun 2001 hingga tahun 2002 dengan menelan anggaran Rp 32 miliar yang berasal dari APBD Kota Cilegon sebesar Rp 17 miliar dan APBD Banten sebesar Rp 15 miliar.

Ruas jalan JLS Cilegon ini memiliki panjang 15,876 kilometer, mulai dari perbatasan antara Kota Cilegon dan Kabupaten Serang, tidak jauh dari gerbang tol Cilegon Timur hingga kawasan industri dan pelabuhan di Kecamatan Ciwandan.

Sedangkan total biaya proyek pembangunan awal JLS Cilegon sebelum betonisasi di periode Walikota Cilegon Tb Iman Ariyadi, diketahui mencapai Rp Rp159.324.202.700. Yaitu digunakan mulai penyiapan badan jalan, pembuatan jembatan, pengerasan hingga pengaspalan pada awal-awal dibukanya JLS tersebut.

Peresmian JLS Cilegon mulai digunakan oleh masyarakat yakni dilakukan pada akhir Desember 2009 di akhir kepemimpinan Tb Aat Syafaat. Dimana saat itu diketahui akan menghadapi Pilkada 2010 yang diikuti oleh anaknya Tb Iman Ariyadi dan kemudian menjadi Walikota Cilegon selanjutnya.

Dari data yang dimiliki Fakta Banten, lanjutan proyek JLS Cilegon di era Walikota Tb Iman Ariyadi yakni dengan bentuk betonisasi, yang digarap sejak tahun 2012, 2013, 2014, dan terakhir 2015. Pekerjaan betonisasi selama periode pertama Tb Iman Ariyadi ini dipecah ke dalam beberapa paket proyek yang masing-masing digarap oleh kontraktor yang berbeda-beda.

Proyek pembangunan JLS ini sejak awal memang menjadi temuan BPK, salah satunya pada tahun 2009 lalu. Namun, kasusnya tidak ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

Dan saat ini sejak tahun 2019 lalu, penegak hukum mulai melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap proyek-proyek yang melanjutkan pembangunan JLS. Dua paket proyek betonisasi JLS ini telah menjebloskan pejabat pemerintah dan pengusaha ke penjara.

Berdasarkan temuan kerugian negara pada beberapa pecahan proyek betonisasi JLS ini, penegak hukum hingga saat ini sudah “menggaruk” 5 orang untuk dijebloskan ke penjara. Dua dari pejabat Dinas Pekerjaan Umum (PU) yakni mantan Kasi Bina Marga Bakhrudin yang sudah divonis 2,6 tahun penjara, dan Nana Sulaksana, mantan Kadis PU yang saat ini sudah disidangkan di pengadilan.

Selain dua pejabat, ada 3 pengusaha yang juga terjerat perkara proyek JLS Cilegon ini, yakni pertama berinisial Suhaemi, namun tersangka ini telah lebih dulu meninggal dunia sebelum diadili. Sedangkan yang lainnya, yakni dua pimpinan perusahaan yang mengerjakan proyek betonisasi, yakni Tb Dhonny Sudrajat dan Syahrul. (*/Red/Rizal)

KPU Cilegon Terimakasih
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien