Penyuntikan Dana Rp 1,9 Triliun untuk Bank Banten Redam Usulan Interpelasi?

SERANG – Surat Gubernur Banten nomor 580/1135-ADPEMDA/2020 tertanggal 16 Juni 2020 prihal konversi dana kasda senilai Rp 1.9 triliun menjadi setoran modal untuk Bank Banten dinilai telah meredam wacana usulan hak interpelasi yang akan diajukan oleh 15 Anggota DPRD Banten.

Sebelumnya, 15 Anggota DPRD Banten itu telah menandatangani usulan hak interpelasi terkait pemindahan RKUD dari Bank Banten ke BJB.

Melihat dinamika tersebut, Banten Lawyers Club (BLC) menggelar diskusi terbatas bertajuk “Nasib Interpelasi Pasca Divestasi Kasda” di salah satu rumah makan di Kota Serang, Senin (22/6/2020).

Diskusi tersebut dihadiri tiga narsumber, diantaranya Wakil Ketua Komisi III DPRD Banten Ade Hidayat, Ketua DPC Peradi Serang Mufti Rahman, dan Ketua Pusat Kajian Konstitusi Perundang-undangan dan Pemerintahan FH Untirta Lia Riesta Dewi.

Ketua Pusat Kajian Konstitusi Perundang-undangan dan Pemerintahan FH Untirta Lia Riesta Dewi menuturkan, pemindahan RKUD Pemprov Banten dari Bank Banten ke BJB telah menimbulkan kemelut yang luar biasa.

Menurutnya, telah terjadi penarikan uang yang berdampak pada kondisi Bank Banten. Kebijakan tersebut dinilainya telah melanggar peraturan pemerintah tentang pengelolaan keuangan daerah yang dimana disebutkan bahwa RKUD disimpan di bank yang sehat.

“Pada saat Gubernur Banten menarik (RKUD), kondisi Bank Banten belum ditetapkan belum ditetapkan OJK sebagai bank tidak sehat, ibaratnya ikan lagi butuh oksigen, oksigennya diambil oleh Gubernur, itu problemnya,” ujarnya.

Atas kondisi tersebut lanjutnya, Anggota DPRD Banten kemudian berwacana ingin mengajukan hak interpelasi.

“Mengapa berwacana karena faktanya sampai hari ini belum ada pengajuan pasti hak interpelasi. Jadi DPRD baru bisa berwacana, sama seperti Gubernurnya, satu badan itu yang harus diingat,” katanya.

DPRD Cilegon Anti Korupsi

“Saya pikir kenapa kita harus takut dengan sesuatu hal yang itu ingin menegakan sebuah aturan, mengapa hak interpelasi harus ditakuti. Hak interpelasi itu adalah suatu hak yang meminta keterangan saja tentang kebijakan kepala daerah yang memberikan dampak meluas terhadap masyarakat,” tambahnya.

Menuritnya, surat gubernur itu khawatir dapat meredam 15 Anggota DPRD Banten, untuk tidak melanjutkan dalam mengajukan interpelasi.

Sementara, Wakil Ketua Komisi III DPRD Banten Ade Hidayat mengatakan, berdasarkan peraturan DPRD Banten tentang tata tertib DPRD Banten interpelasi bagi hak Anggota DPRD Banten untuk bertanya kepada Gubernu Banten tentang kebijakan yang berdampak luar terhadap masyarakat dan kehidupan bernegara.

“Karena itu ruang ini digunakan untuk mempertanyakan tentang pemindahan RKUD,” ujarnya.

Langkah interpelasi dianggap lebih baik dilakukan karena jawaban gubernur bisa menjadi acuan melaksanakan kebijakan berikutnya.

“Kebetulan Bank Banten menjdi mitra komisi, dan saya salah satu pimpinan komisi, maka menjadi wajib untuk bisa menanyanakan kepada gubernur. Berbeda dengan ruang lainnya seperti pansus atau rapat konsultasi, rapat konsultasi sebagai fasilitasi yang diberikan DPRD untuk mengkonsultasikan hal yang belum ketemu,” katanya.

Pada posisi saat ini pasca konversi dana kasda menjadi penyertaan modal, dia terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada pemprov untuk mengambil langkah kongkrit menyehatkan Bank Banten. Bagaimanapun interpelasi tujuan besar memperbaiki Bank Banten dan saat pemprov sudah mulai menunjukan langkahnya untuk menyehatkan Bank Banten.

“Dalam rapat saya sudah beberapa kali tanyakan keseriusan pemprov menyehatkan Bank Banten, Sekda Banten yang pada saat itu hadir menyatakan komitmen,” ujarnya.

Kemudian, Ketua DPC Peradi Serang Mufti Rahman mengatakan, Bank Banten menjadi aset dan kebanggaan Banten. Karena itu Bank Banten perlu diselamatkan. Adapun yang perlu menyelamatkannya adalah Pemprov Bank yang menanambkan sahamnya melalui BGD.

“Ibarat sebagai keluarga, BGD anak dan Bank Banten cucu,” ucapnya. (*/JL)

KS Anti Korupsi
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien