Polda Banten Ungkap Kasus Penemuan Mayat di Perkebunan Karet di Lebak

 

SERANG – Polda Banten berhasil mengungkap kasus pembunuhan dua jenazah yang ditemukan di perkebunan Karet di Kabupaten Lebak pada Jumat, (13/01/22).

Kedua korban berinisial WD (39) warga penjaringan Jakarta Utara, dan KJA alias Kevin (48) merupakan warga Kutai Timur, Kalimantan Timur.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan keempat pelaku berinisial MT (36), SM (30), MA(30), dan SP (40) berhasil diamankan saat melarikan diri di Lampung Timur, Provinsi Lampung.

Lebih lanjut, Sinto mengatakan kejadian bermula saat korban WD dan KJA mendatangi MT dengan tujuan mencari dukun.

“Kemudian MT meminta MA untuk mencarikan dukun untuk memenuhi pesanan korban WD, dan korban WD sudah memberikan dana Rp8 juta kepada KJA sebagai jaminan awal,” ujar Shinto saat konferensi pers di Polda Banten, Senin (16/1/2023).

Kartini dprd serang

“Korban WD dan KJA bertemu tersangka MT di RS Hermina Ciruas pada Kamis, (12/1/2023), dan MT meminta korban untuk bertemu di sebuah petilasan Serewu di Desa Silebu, Kragilan dan tiba di lokasi pada pukul 19.00 WIB,” ujarnya.

Lebih lanjut, Shinto menjelaskan bahwa korban WD sempat diberikan kopi yang sudah berisikan racun oleh tersangka MT.

“Di TKP Pelaku MT membawa 3 tersangka lainnya yang juga merupakan teman dari pelaku MT, Sekitar pukul 23.00 WIB Korban WD diberikan Kopi yang sudah diberikan racun dengan harapan korban dapat meninggal seketika,” jelas Shinto.

“Dalam kondisi duduk, Korban WD di jerat pada bagian leher dari samping oleh tersangka SP dan SM menggunakan kabel listrik hingga meninggal hingga korban terjatuh ke lantai,” ujarnya.

“Saat korban WD dibunuh, MT mengajak KJA untuk keluar petilasan untuk membeli kopi, dan setelah tiba kembali di petilasan Korban KJA yang ketika itu berdiri dijerat oleh para tersangka hingga tewas, lalu korban dimasukan ke dalam Mobil Luxio milik korban dan di buang di sekitar perkebunan karet di Cijaku Kabupaten Lebak Banten dan Pelaku melarikan diri ke Lampung Timur,” tambah Sinto

Shinto menjelaskan, motif tersangka utama (MT) karena memiliki hutang sebesar Rp6 juta dan hasil penjualan mobil milik korban akan digunakan untuk membayar hutang tersebut.

Keempat tersangka dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 365 tentang pencurian disertai dengan kekerasan dengan pidana paling tinggi hukuman mati atau penjara seumur hidup. (*/Fachrul)

Polda