Tenaga Kerja Asing PT IMM di Lebak Selatan Belum Pernah Dilaporkan ke Disnaker

Dprd

LEBAK – Mencuatnya pemberitaan soal 12 orang Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok yang diduga ilegal yang dipekerjakan di perusahaan Pertambangan Emas PT Indo Mitra Mulya (IMM) di Desa Kujang Jaya, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, disikapi serius oleh Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker).

Kepala Disnaker Lebak, Maman Suparman angkat bicara. Menurutnya, Tenaga Kerja Asing (TKA) yang dipekerjakan di perusahaan tambang PT IMM tidak pernah dilaporkan kepada Disnaker.

Dede pcm hut

Kendati demikian katanya, pasca munculnya berita dari media online terkait keberadaan TKA di perusahaan tambang tersebut, pihaknya langsung berkoordinasi dengan pihak pengawas TKA pada kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemprov Banten.

“Pihak perusahaan belum pernah melaporkan para TKA itu ke Disnaker Lebak. Saya sudah koordinasi dengan pengawasan Disnaker Provinsi. Hari ini petugas pengawas TKA itu meluncur ke lokasi sekalian ke proyek Waduk Karian,” kata Kadisnaker Lebak kepada wartawan, Rabu (21/3/2018).

Seperti diberitakan sebelumnya, 12 Tenaga Kerja Asing (TKA) diduga ilegal dipekerjakan di perusahaan tambang PT IMM. Belasan TKA itu langsung terpantau dan ditemui oleh wartawan saat berkegiatan di pabrik pengolahan hasil tambang milik PT IMM di kawasan perbukitan di Kampung Rabig, Desa Kujang Jaya, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak. (*/Sandi)

Dprd dinkes kpni hut
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien