Penerimaan Polri 2021 Resmi Dibuka, Ini Tata Cara Pendaftaran dan Syaratnya

KPU Cilegon Coblos

JAKARTA – Kepolisian RI membuka penerimaan anggota Polri untuk tahun 2021. Pembukaan pendaftaran dibuka mulai 19 Maret 2021 hingga 1 April 2021.

Adapun, pendaftaran dilakukan secara online di laman Penerimaanpolri.go.id.

Untuk tahun ini, ada tiga rekrutmen yang dibuka dalam waktu bersamaan, yaitu Akademi Kepolisian (AKPOL), Bintara Polri, dan Tamtama Polri.

Berikut syarat, cara daftarnya dikutip dari Penerimaanpolri.go.id :

  1. Akpol

Jumlah peserta didik: 175 orang (145 pria dan 30 wanita)

Buka pendidikan : 6 Agustus 2021

Lama pendidikan : 4 (empat) tahun

Tempat pendidikan : Akpol Lemdiklat Polri Semarang, Jawa Tengah; ujian/pemeriksaan penerimaan terpadu Taruna/i Akpol diselenggarakan ditingkat daerah oleh Panitia Daerah (Panda) di Polda dan ditingkat pusat oleh Panitia Pusat (Panpus) di Akademi Kepolisian, Semarang , Jawa Tengah.

Persyaratan umum:
a. Warga Negara Indonesia (pria atau wanita);
b. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
d. Sehat jasmani dan rohani; berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun pada saat diangkat menjadi anggota Polri; tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (SKCK); berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.

Persyaratan khusus:
a. Pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNl dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNl;
b. Berijazah serendah-rendahnya SMA/MA jurusan IPA/IPS (bukan lulusan dan atau berijazah Paket A, B dan C) dengan ketentuan: 1) nilai kelulusan rata-rata:
-Tahun 2016 s.d. 2019 dengan nilai rata-rata Ujian Nasional (UN) minimal 60,00;
-Tahun 2020 menggunakan nilai rata-rata rapor dengan nilai akumulasi minimal 70,00;
-Tahun 2021 akan ditentukan kemudian.

Nilai kelulusan rata-rata khusus Papua dan Papua Barat:

-Tahun 2016 s.d. 2018 dengan nilai rata-rata Ujian Nasional (UN) minimal 60,00;
-Tahun 2019 dengan nilai rata-rata Ujian Nasional (UN) minimal 55,00;
-Tahun 2020 menggunakan nilai rata-rata rapor dengan nilai akumulasi minimal 65,00;
-Tahun 2021 akan ditentukan kemudian.
-Bagi lulusan tahun 2021 (yang masih kelas Xll) nilai rapor rata-rata kelas Xll semester I minimal 70,00;
-Bagi yang berumur 16 sampai dengan kurang dari 17 tahun dengan ketentuan nilai rata-rata rapor dengan akumulasi minimal 75,00 dan memiliki kemampuan Bahasa Inggris yang dibuktikan dengan nilai rapor rata-rata mata pelajaran Bahasa Inggris minimal 75,00 serta melampirkan sertifikat TOEFL minimal skor 500.
-Berumur minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada saat pembukaan pendidikan;
-Tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku): Pria 165 (seratus enam puluh lima) cm; 2) wanita : 163 (seratus enam puluh tiga) cm.
-Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pernah hamil/melahirkan, belum pernah memiliki anak biologis (anak kandung) dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan;
-Tidak bertato dan tidak memiliki tindik telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat;
-Bagi peserta calon Taruna/i yang telah gagal/TMS dalam proses seleksi karena melakukan tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) tidak dapat mendaftar kembali;
-Mantan Taruna/i atau Siswa/i yang diberhentikan tidak dengan hormat dari proses pendidikan oleh lembaga pendidikan yang dibiayai oleh anggaran negara tidak dapat mendaftar; dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panpus/Panda;
-Tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika;
-Tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum; membuat surat pernyataan bermaterai bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan pada semua bidang tugas Kepolisian yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali;

Cara Mendaftar

  1. Pendaftar membuka website penerimaan anggota Polri dengan alamat website penerimaan.polri.go.id;
  2. Pendaftar memilih jenis seleksi AKPOL pada halaman utama website (apabila peserta mengalami kesulitan dapat dibantu oleh panitia Polda setempat sebagai Panda);
  3. Mengisi form registrasi yang berkaitan dengan identitas pendaftar, memasukkan NIK yang telah terdaftar di Disdukcapil, identitas orang tua dan keterangan lain sesuai format dalam website;
  4. Pendaftar wajib memberikan data yang benar dan akurat pada form registrasi online, mengecek dengan teliti data yang dimasukkan dalam form registrasi;
  5. Setelah berhasil mengisi form registrasi online selanjutnya pendaftar akan mendapatkan nomor registrasi online beserta username dan password, yang selanjutnya digunakan untuk melakukan login menuju halaman dashboard pendaftar (berisi fitur untuk mengecek informasi perkembangan tahapan seleksi dan nilai seluruh tahapan seleksi yang diikuti oleh pendaftar);
  6. Pendaftar akan mendapat hasil cetak form registrasi online yang digunakan untuk verifikasi di Polda setempat sebagai Panda;
  7. Batas waktu verifikasi paling lambat 4 (empat) hari, terhitung sejak pendaftaran online. Apabila lebih dari 4 (empat) hari maka secara otomatis data pendaftar online terhapus. Jika pendaftar akan melakukan verifikasi maka pendaftar harus mengulangi pendaftaran online kembali.
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien