JAKARTA – Perpanjang STNK bisa dilakukan dengan berbagai cara. Bisa langsung mendatangi kantor Samsat atau kalau tidak mau ribet dengan cara online.
Apapun caranya, kamu tetap membutuhkan KTP sebagai salah satu persyaratan. Tapi bagaimana jika kamu mau perpanjang STNK tanpa KTP? Memangnya bisa?
KTP yang dimaksud adalah KTP pemilik kendaraan lama. Ini berlaku buat kamu yang membeli mobil bekas dan membutuhkan KTP pemilik lama untuk mengurus perpanjangan STNK.
Kalau sudah begini cara satu-satunya adalah melakukan balik nama. Dengan balik nama, kamu bisa perpanjang STNK tanpa KTP pemilik lama.
Untuk melakukan balik nama, ada beberapa dokumen yang harus kamu siapkan yakni:
1. BPKB asli,
2. STNK asli,
3. KTP pemilik yang baru, dan
4. Kwitansi pembelian kendaraan
Dalam kwitansi sebaiknya kamu mencantumkan nomor rangka dan mesin, warna kendaraan, serta pelat nomor. Kalau itu sudah dicantumkan kamu bisa melakukan balik nama dengan langkah sebagai berikut.
Kamu bisa datang ke Samsat terdekat sesuai dengan domisili KTP. Ini dilakukan untuk mempermudah proses balik nama.
Jangan lupa untuk membawa kendaraan yang baru dibeli. Di kantor Samsat, petugas akan melakukan cek fisik kendaraan seperti memeriksa nomor rangka, nomor mesin, dan beberapa hal lain yang dibutuhkan untuk pengesahan STNK baru.
Jangan lupa untuk meminta bukti cek fisik yang telah disahkan oleh Samsat. Bukti cek fisik ini nanti digunakan untuk proses balik nama. Bila semua dokumen sudah terkumpul, kamu bisa menyerahkannya ke loket pendaftaran balik nama.
Nantinya kamu akan diminta sejumlah biaya untuk pembayaran STNK baru itu. Setelah membayar pajak, pindah ke loket pencetakan TNKB, biasanya akan diminta menyerahkan satu lembar STNK dulu sebagai bukti kepemilikan.
Bila proses balik nama sudah rampung, kamu tidak lagi membutuhkan KTP pemilk lama untuk perpanjang STNK. Berikut dokumen yang dibutuhkan untuk perpanjang STNK.
– STNK asli dan fotokopi
– BPKB asli dan fotokopi
– KTP asli dan fotokopi sesuai data pemilik kendaraan
– Untuk kendaraan atas nama perusahaan harus melampirkan NPWP, SIUP, dan TDP Perusahaan
– Surat kuasa bila perpanjangan diwakilkan. (*/Detik)