Satu Anggota Polisi Ditetapkan Jadi Tersangka Tewasnya Mahasiswa Demo Kendari

JAKARTA – Polisi menetapkan seorang anggota Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menjadi tersangka tewasnya satu mahasiswa saat melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor DPRD Sultra di Kendari pada akhir September 2019 lalu. Anggota polisi yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Brigadir AM.

“Berdasarkan gelar perkara, menetapkan Brigadir AM sebagai tersangka,” kata Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Chuzaini Patoppoi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 7 November 2019, seperti dikutip dari VIVAnews.

Dalam pengungkapan pelaku kasus tersebut, polisi memeriksa sebanyak 25 orang saksi, termasuk enam anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik karena membawa senjata api ketika mengamankan aksi demonstrasi mahasiswa tersebut. Selain itu, juga dilakukan visum terhadap korban bernama Immawan Randi (21).

Berdasarkan hasil visum diketahui bahwa korban meninggal dunia karena serangan peluru tajam. Sedangkan korban lainnya bernama Muhammad Yusuf Kardawi (19) meninggal dunia bukan karena peluru tajam.

Di samping itu, polisi juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) yang berhasil menemukan tiga proyektil dan enam selongsong. Dan berdasarkan uji balistik terhadap penemuan tersebut yang disandingkan dengan enam senjata yang dibawa anggota polisi, hasilnya identik dengan senjata api milik tersangka.

LIHAT JUGA

Kartini dprd serang

3 Polisi Lepaskan Tembakan dalam Demo Mahasiswa di Kendari

Ikuti Informasi Terbaru Djarum Sirkuit Nasional 2019 [PR]

Dua Mahasiswa Tewas Saat Demo di Kendari, 6 Polisi Dibebastugaskan

“Hasilnya satu senjata identik dengan dua proyektil dan dua selongsong. Menyimpulkan dua proyektil dan selongsong indentik dengan senjata api HS milik Brigadir AM,” tuturnya.

Brigadir AM pun ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Berkas perkara Brigadir AM akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dia dijerat dengan pasal 351 KUHP ayat 3 atau 359 KUHP subsider pasal 360 KUHP.

Seperti diketahui, dalam aksi demonstrasi mahasiswa menentang sejumlah aturan yang tidak memihak rakyat di depan kantor DPRD Sultra, dua mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) di Kendari, Sulawesi Tenggara, meninggal dunia pada 26 September 2019. Randi meninggal karena terkena peluru tajam, sedangkan Yusuf tewas karena benda tumpul. (*/Viva)

Polda