Wisata Anyer

Percepat Perda PUK, Pemkot Serang Siapkan Denda Fantastis hingga Rp5 Miliar bagi THM Membandel

SERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang bersiap memperketat pengawasan terhadap usaha hiburan malam melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengawasan Usaha Kepariwisataan (PUK).

Dalam aturan yang tengah disusun tersebut, Pemkot Serang mengusulkan sanksi tegas berupa denda hingga Rp5 miliar bagi pengusaha hiburan malam yang melanggar ketentuan.

Hal itu dilakukan, sebagai upaya menekan praktik hiburan malam liar dan melindungi generasi muda dari dampak negatif peredaran minuman keras serta gangguan ketertiban umum

Walikota Serang, Budi Rustandi, mengungkapkan bahwa rancangan perda tersebut akan memasuki tahap harmonisasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Banten pada 29 Juni 2026.

Menurut Budi, proses harmonisasi dilakukan sebagai langkah percepatan agar rancangan perda tersebut dapat segera diajukan ke DPRD Kota Serang untuk dibahas dan disahkan.

“Pada tanggal 29 Juni nanti akan ada rapat harmonisasi dengan Pemerintah Kota Serang dalam rangka percepatan agar Perda PUK ini bisa segera dikirimkan ke DPRD untuk dibahas bersama,” ujar Budi, usai mengunjungi kantor Kementrian Hukum Banten, Rabu (24/6/2026).

Dalam rancangan perda tersebut, Budi kembali menegaskan usulannya terkait pemberian sanksi tegas kepada pelaku usaha hiburan malam yang melanggar aturan.

Ia mengusulkan denda administratif berkisar antara Rp1 miliar hingga Rp5 miliar.

“Kalau usulan saya antara Rp1 miliar sampai Rp5 miliar. Tapi nanti akan dikaji terlebih dahulu, karena harus ada kepastian hukum bagi para pengusaha,” katanya.

Selain sanksi denda, Budi juga menginginkan adanya konsekuensi pidana bagi pelaku usaha yang tidak mampu atau tidak bersedia membayar denda administratif yang telah ditetapkan.

“Yang saya pastikan adalah ketika mereka tidak mampu membayar denda administratif, maka bisa dikenakan sanksi pidana. Itu yang penting,” tegasnya.

Budi menjelaskan, langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak negatif peredaran minuman keras dan keberadaan tempat hiburan malam yang tidak terkendali.

“Saya ingin memastikan Kota Serang tidak ada lagi tempat hiburan malam yang liar. Jangan sampai anak-anak muda kita mudah membeli minuman keras sembarangan yang akhirnya memicu berbagai persoalan sosial seperti tawuran dan gangguan ketertiban,” ujarnya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, Pagar Butar Butar, menyatakan pihaknya siap mendukung Pemerintah Kota Serang dalam proses penyusunan dan harmonisasi rancangan perda tersebut.

Menurutnya, tugas Kanwil Kementerian Hukum adalah memastikan setiap rancangan peraturan daerah yang diajukan pemerintah daerah tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Tugas kami melakukan fasilitasi, harmonisasi, pembulatan substansi, serta pemantapan konsepsi dari rancangan peraturan daerah yang diajukan oleh pemerintah daerah,” kata Pagar.

Ia menjelaskan bahwa seluruh substansi dalam rancangan perda akan dikaji secara menyeluruh dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

“Semua substansi akan dibahas sesuai norma dan standar yang berlaku. Jangan sampai ada ketentuan yang bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi,” ujarnya.

Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya benturan hukum terkait usulan denda hingga Rp5 miliar, Pagar belum memberikan kesimpulan.

Menurutnya, hal tersebut masih akan dibahas dalam forum harmonisasi bersama pihak terkait.

“Kami akan pelajari terlebih dahulu. Nanti setelah proses pembahasan dan koordinasi dilakukan, baru dapat disimpulkan apakah ada hal yang perlu disesuaikan atau tidak,” katanya.

Diketahui, rapat harmonisasi antara Pemkot Serang dan Kanwil Kementerian Hukum Banten rencananya dijadwalkan berlangsung pada 29 Juni 2026.

Hasil harmonisasi nantinya akan menjadi dasar sebelum rancangan Perda PUK diajukan ke DPRD Kota Serang untuk dibahas lebih lanjut.***

DPRD Banten Tahun Baru Islam
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien