Polda Banten Benarkan Penangkapan Nikita Mirzani

SERANG – Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga benarkan penangkapan artis Nikita Mirzani oleh Satreskrim Polresta Serang Kota saat berada di Lobi Utama Mall Senayan City, Jakarta Selatan pada Kamis (21/7/2022) sekitar pukul 14.50 WIB.

Menurut Shinto, jika upaya penangkapan paksa dilakukan lantaran Nikita Mirzani selalu mangkir dari panggilan penyidik guna meminta keterangan usai ditetapkan tersangka atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.

“Benar, pertimbangan penangkapan terhadap tersangka NM tentu saja pada sikap NM yang cenderung tidak kooperatif selama penyidikan,” kata Shinto kepada awak media, Kamis (21/7/2022) malam di Mapolresta Serang Kota.

Dijelaskan Shinto, bahwa Nikita Mirzani tidak hadir saat dilakukan pemanggilan pada tanggal 20 Juni 2022 untuk menjalani pemeriksaan pada tanggal 24 Juni 2022.

Pijat Refleksi

Itu karena Nikita Mirzani sempat meminta penjadwalan ulang di tanggal 6 Juli 2022 namun justru tetap mangkir.

“Kami tegaskan sesuai histori, bahwa pemanggilan sudah dilakukan tanggal 20 Juni untuk diperiksa tanggal 24 Juni. Namun ada permintaan untuk diundur ke tanggal 6 Juli, tapi tersangka NM juga tidak hadir. Dan itu wujud tidak kooperatif ya tersangka NM dalam penyidikan ini,” jelasnya.

Disampaikan Shinto, jika Nikita Mirzani akan menjalani pemeriksaan dalam proses penyidikan di Mapolresta Serang Kota atas dugaan pelanggaran UU ITE selama 24 jam untuk menentukan proses selanjutnya.

“Sesuai hukum acara pidana dalam acara penangkapan akan berlangsung 24 jam. Dan menjadi kewenangan penyidik untuk bisa dilakukan penahanan atau tidak pasca 24 jam tersebut,” tandasnya. (*/YS)

KPU Cilegon Terimakasih
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien