Warga Mancak Pertanyakan Kepala Sekolah yang Rangkap Jabatan di 2 Sekolah

Hut bhayangkara

SERANG – Isu rangkap jabatan Kepala Sekolah (Kepsek) di Kecamatan Mancak menjadi buah bibir, yang memicu kurang maksimal kinerja dan timbulnya kecemburuan di kalangan tenaga kependidikan.

Sayudi, warga Mancak selaku pemerhati dan pengamat pendidikan, mempertanyakan aturan Kepsek yang membolehkan rangkap jabatan di sekolah yang berbeda.

“Tentunya, saya mempertanyakan dimana aturannya dan apakah boleh kepala sekolah menjadi pimpinan di dua sekolah atau merangkap?” tanyanya.

Menurut Sayudi, salah satu Kepsek yang rangkap jabatan ada di Kecamatan Mancak. Dimana Ahmad Jaenuri yang berstatus PNS menjadi Kepala SMPN Satu Atap Bulakan, dan sekaligus Kepala di SDN Bulakan.

”Artinya Kepala Sekolah tidak boleh meninggalkan sekolah saat jam pelajaran,” ujarnya.

Sayudi juga menjelaskan, apabila Kepsek tersebut merangkap jabatan, berarti salah satu sekolah dipimpin olehnya itu harus ditinggalkan saat Kegiatan Belajar Mengajar (KBM).

Loading...

“Seperti yang diketahui, sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Kepala Sekolah hanya satu, jadi dia punya dua SK kalau begitu dong. Nah, aturan dari mana itu?” jelasnya.

Menjadi Kepala di Dua Sekolah Berbeda

Saat coba dikonfirmasi ke pihak sekolah terkait, Senin (26/2/2018) siang. Hal tersebut dibenarkan oleh Kusbari, salah satu guru di dua sekolah tersebut.

“Pak Kepseknya lagi keluar, ada rapat katanya. Ya bener pak, Kepsek SDN Bulakan sama SMPN Satu Atap Bulakan, satu orang Pak Jaenuri. Aturannya nggak tahu ya. Tapi emang guru-guru disini juga ada yang rangkap di SD ya SMPN karena terbatasnya pengajar,” terangnya.

Sementara, Kepala SMPN Satu Atap Bulakan dan SDN Bulakan Ahmad Jaenuri ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya mengakui hal tersebut. Ia beralasan bisa merangkap jabatan, karena diberikan Surat Keputusan (SK) dari Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Serang.

“Ya, memang saya memiliki dua SK. Sesuai tugas diintruksikan untuk melaksanakan tugas saja,” singkatnya.

Namun hingga berita ini ditulis Dindik Kabupaten Serang belum dikonfirmasi terkait kasus yang disoroti masyarakat ini. (*/Ilung)

Ks rc
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien