CILEGON – PT Chandra Asri Petrochemical Tbk (TPIA) melalui anak usahanya, PT Chandra Asri Alkali (CAA) melakukan pembelian tanah dari PT Krakatau Daya Listrik (KDL) seluas 513.658 meter persegi di kawasan industri Krakatau di Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, dengan total nilai transaksi mencapai Rp 1,15 triliun.
CAA merupakan special purpose vehicle Chandra Asri untuk berinvestasi di pembangunan pabrik chlor-alkali berskala dunia dengan kapasitas lebih dari 400.000 metrik ton per tahun caustic soda atau sodium hydroxide dan 500.000 metrik ton per tahun ethylene dichloride (EDC).
Transaksi afiliasi antara CAA dan KDL tertuang dalam akta perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) yang ditandatangani pada 29 September 2023.
Transaksi dilakukan bertahap dimulai dengan penandatanganan akta jual beli (AJB) dari masing-masing sertifikat hak guna bangunan (SHGB).
Sementara, AJB atas seluruh tanah paling lambat akan ditandatangani pada 31 Desember 2024.
Direktur Chandra Asri Edi Riva’i menjelaskan, tanah yang dibeli CAA dari KDL disiapkan untuk memenuhi kebutuhan CAA guna membangun pabrik di Cilegon.
Di saat bersamaan, sebagai perusahaan yang 70% sahamnya dikuasai TPIA, KDL juga bersedia untuk melepas tanahnya kepada CAA.
“Mengingat, luas tanah yang ditransaksikan tidak mencakup keseluruhan luas SHGB, KDL bersedia memecah beberapa SHGB sebelum dialihkan kepada CAA,” tulis Edi dalam keterangan resminya, Selasa (3/10/2023).
Itulah sebabnya, KDL dan CAA sepakat membuat perjanjian pengikatan jual beli terlebih dahulu untuk mengikat para pihak baik dari sisi harga maupun objek jual beli dan setelah pemecahan SHGB dilakukan, AJB akan ditandatangani untuk masing-masing SHGB.
Edi menjanjikan, melalui transaksi jual beli tanah ini, suplai listrik menuju area pabrik CAA akan lebih terjamin dan stabil. Sebab. Tanah yang dibeli CAA berdekatan dengan sumber tenaga listrik milik KDL.
“Tanah menjadi strategis bagi CAA ke depan. Ini kami yakini akan berdampak positif dan memberikan nilai lebih bagi para pemegang saham serta stakeholders perseroan dan CAA beserta afiliasinya,” terang Edi.
Sedangkan jika CAA mengambilalih tanah di luar milik KDL, menurut Edi, lokasinya tidak strategis dan tidak sesuai untuk pembangunan pabrik.
Maka dari itu, CAA dan KDL pun sepakat melakukan transaksi jual beli tanah dengan harga Rp 2.250.000 per meter persegi di luar pajak pertambahan nilai dan biaya-biaya transaksi lain.
Sebelum 31 Agustus 2023 atau sebelum penandatanganan AJB dilakukan, CAA dan KDL telah meneken perjanjian sewa tanah. KDL menyetujui untuk menyewakan tanah seluas 297.264 meter persegi kepada CAA.
Tanah tersebut digunakan CAA untuk persiapan pembangunan pabrik dan fasilitas pendukungnya.
Adapun hubungan afiliasi kedua perusahaan terbentuk karena CAA dan KDL merupakan perusahaan terkendali TPIA.
Chandra Asri mengendalikan 70% saham KDL melalui anak usahanya PT Chandra Daya Investasi.
Sedangkan 99% saham CAA dikuasai TPIA melalui anak usahanya, PT Chandra Asri Perkasa.
Selain itu, hubungan afiliasi juga terlihat dari susunan pengurus perusahaan.
Di antaranya, Erwin Ciputra sebagai Presiden Direktur TPIA juga bertindak sebagai presiden direktur di CAA dan komisaris di KDL.
Bukan hanya itu, Direktur TPIA Fransiskus Ruly Aryawan juga menjabat sebagai wakil presiden direktur CAA. (*/Investor)