Berjuluk Kota Industri, 22 Tahun Cilegon Tak Punya Laboratorium Lingkungan

Dprd

 

CILEGON – Akademisi Universitas Al-Khairiyah (Unival) sekaligus Direktur NGO Rumah Hijau Supriyadi merasa aneh dengan kinerja OPD Pemerintah Kota Cilegon (DLH).

Meski ratusan industri berada diwilayahnya dan telah berdiri puluhan tahun namun hingga saat ini tidak memiliki laboratorium lingkungan.

Kepada Fakta Banten, Akademisi muda ini mengatakan, keberadaan industri memilik dampak positif terhadap pembangunan.

Akan tetapi sebaliknya juga memiliki dampak negatif terhadap lingkungan.

Sankyu rsud mtq

Jadi sepatutnya, daerah seperti kota Cilegon tidak perlu berfikir lama hingga menjadi lupa akan pentingnya sebuah keberadaan laboratorium lingkungan.

Banyak peristiwa pencemaran lingkungan terjadi karena pembuangan limbah oleh pihak tidak bertanggungjawab yang perlu diketahui apakah limbah tersebut memiliki kandungan berbahaya dan beracun atau tidak.

“Disaat pemerintah perlu menguji suatu media yang diduga limbah berbahaya karena memiliki kandungan berbahaya beracun, maka tidak perlu lagi mengujinya di tempat lain. Dan perlu diingat Cilegon sudah berdiri 22 tahun lebih, jadi perlu dipertimbangkan keberadaan laboratorium lingkungan itu,” ucap Supriyadi.

Dede pcm hut

Lebih lanjut ia menyampaikan, dengan adanya laboratorium, DLH akan menguntungkan Pemerintah dalam bentuk PAD melalui retribusi.

Bahkan pihak perusahaan dan swasta tidak perlu jauh jika ada kepentingan untuk menguji hasil limbah dari jenis-jenis yang perlu di uji di laboratorium.

“Industri kimia di kota cilegon, justru menjadi acuan pemerintah kota untuk serius membuat laboratorium terintegrasi. Dan seharusnya tidak boleh lagi karena alasan anggaran dan lain-lain, mengingat ini amanah undang-undang,” tandasnya.

Selaras dengan pentingnya keberadaan laboratorium, pengawas pada dinas lingkungan hidup juga tak kalah penting perannya.

Bukan hanya sekedar mendengar dan mendapat laporan saja baru bisa bekerja, melainkan memastikan sendiri bagaimana kondisi lapangan dan tanggung jawab perusahaan akan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

“Kalau saya perhatian, pengawas LH hanya bekerja berdasarkan laporan dari masyarakat saja, tidak hasil monitoring sendiri. Lalu tugas sebenarnya seperti apa. Saat ini tim kami melihat adanya aktivitas pembuangan limbah berbahaya, tapi kami lihat dulu bagaimana kinerja pengawas,” terangnya.

Bahkan ia menilai, jika ada temuan pelanggaran terkesan hasilnya tidak terpublish.

“Padahal kondisi seperti itu sudah tidak harus lagi terjadi, karena kota cilegon sudah dewasa bicaranya sudah bukan lagi soal perencanaan melainkan implementasi dan inovasi program,” pungkasnya. (*/Wan)

Bank bnten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien