Mulai 30 Januari, KPU Cilegon Mulai Verifikasi Faktual Parpol Sesuai Putusan MK

Sekda Pelantikan DPRD

CILEGON – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon menggelar sosialisasi PKPU No 5 dan No 6 tahun 2018, yang mana PKPU No 5 tentang jadwal tahapan paska putusan Mahkamah Konstitusi dan PKPU No 6 adalah peraturan tentang Verifikasi Faktual.

Sosialisasi disampaikan oleh
Kepala Divisi Verifikasi Habibi Halibuton di salah satu rumah makan di Cilegon, Jum’at (26/1/2018)

“Verifikasi Faktual yang akan dilaksanakan sesuai tentang PKPU No 5 dan juga No 6 dilaksanakan mulai tanggal 30 (Januari) besok dan tanggal 31 dan tanggal 1 Februari,” ungkap Habibi.

Lantik dprd

Menurut KPU, akan mendatangi kantor partai politik yang sudah dijadwalkan oleh KPU untuk verifikasi faktual. Yakni jika jumlah sampel lebih dari pada 100, tentunya akan dilaksanakan 5%. Sedangkan sampel yang kurang dari 100, kita akan laksanakan verifikasi faktualnya sejumlah 10%.

“Sedangkan di tanggal 2 nanti kita akan menyampaikan hasil verifikasi faktual kita kepada partai politik, dimana partai politik yang sudah menyampaikan kepada kita nama-nama yang ada dalam Sipol, dengan cara kita datangi ke kantornya kita laksanakan sesuai peraturan yang ada, yaitu melaksanakan dan juga mendatangi partai tersebut nama-nama anggotanya dari partai tersebut,” terangnya.

Ia mengatakan di Peraturan KPU No. 11 tahun 2017 didatangi door-to door, tapi dengan adanya peraturan KPU yang baru ini PerKPU No 5 dan 6, maka mau tidak mau harus menghadirkan di kantor partai tersebut.

“Untuk waktunya di tanggal 30, 31 Januari dan tanggal 1 Februari, jadi apabila tanggal 1 Februari yang bersangkutan tidak bisa menghadirkan baik di kantornya maupun di KPU maka kita nyatakan tidak memenuhi syarat,” pungkasnya. (*/Asep-Tolet)

Dinkes HUT Helldy
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien