Pembangunan Pasar Rakyat yang Dikorupsi 2 Pejabat Cilegon Ternyata Program Presiden Jokowi 2015-2019 

BI Banten Belanja Nataru

CILEGON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon telah menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Rakyat Grogol Kota Cilegon, Selasa (9/5/2023).

Ketiga tersangka tersebut, yaitu 2 orang pejabat Pemkot Cilegon berinisial TDM dan BA. Sedangkan satu orang lagi dari swasta, berinisial SES.

Aksi para tersangka tersebut diduga merugikan keuangan negara berdasarkan hasil penyidikan adalah sebesar Rp966.707.011.

Berdasarkan hasil penyidikan Kejaksaan Negeri Cilegon, terungkap bahwa proyek pembangunan Pasar Rakyat Grogol pada 2018 lalu adalah bagian dari Program Revitalisasi 5.000 Pasar Rakyat/Tradisional yang digulirkan oleh Presiden Joko Widodo.

Program revitalisasi pasar rakyat tersebut tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019 sebagaimana diatur melalui Perpres Nomor 2 Tahun 2015.

Dikutip dari detikcom, Kementerian Perdagangan RI melaporkan bahwa sejak tahun 2015 sampai 2019, sebanyak 5.723 pasar tradisional atau pasar rakyat di seluruh Indonesia telah berhasil direvitalisasi atau renovasi.

Angka tersebut melebihi target pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada periode pertamanya yakni 5.000 pasar. Adapun anggaran yang dikucurkan untuk pembangunan tersebut sebesar Rp 13,1 triliun.

Secara rinci, 5.723 pasar tradisional tersebut direvitalisasi oleh 3 kementerian, yakni Kemendag sebanyak 4.958 unit, Kementerian Koperasi dan UKM 299 unit, serta Kementerian PUPR sebanyak 16 unit.

Diketahui, untuk pembangunan Pasar Rakyat Grogol yang diduga dikorupsi itu, pada tahun 2018 Kota Cilegon memperolah dana dari Pemerintah Pusat melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Penugasan dengan alokasi sebesar Rp2.000.000.000.

Dijelaskan Kasi Pidsus Kejari Cilegon Ansari, alokasi DAK Fisik Penugasan Pasar Rakyat Grogol tersebut sebelumnya berdasarkan usulan dari tersangka TDM sebagai Kepala Disperindag kepada Kementerian Perdagangan RI.

“(Usulan pembangunannya) tanpa adanya studi kelayakan (Feasibility Study) dan tidak sesuai dengan ketentuan teknis pembangunan Pasar Rakyat yang termuat dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018,” ungkap Ansari, dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (9/5/2023).

Pijat Refleksi

Pelaksana pembangunan Pasar Rakyat Grogol tersebut adalah CV. Edo Putra Pratama, yang diputuskan sebagai pemenang melalui tender di LPSE.

Selanjutnya tersangka BA selaku PPK melakukan penunjukan penyedia dan memerintahkan CV. Edo Putra Pratama untuk memulai pelaksanaan pekerjaan dengan nilai kontrak sebesar Rp1.808.465.700.

Meski menang tender, dari hasil penyidikan Kejari terungkap bahwa CV. Edo Putra Pratama telah memanipulasi persyaratan untuk mengikuti lelang pembangunan Pasar Rakyat Grogol tersebut.

“CV. Edo Putra Pratama seharusnya tidak layak menang tender karena tidak memenuhi syarat kualifikasi yang telah ditentukan, bahkan terdapat dokumen yang palsu atau dipalsukan untuk memenuhi syarat kualifikasi yang ditentukan,” jelas Ansari.

“Kemudian juga tersangka TDM selaku Pengguna Anggaran (PA) dan tersangka BA selaku PPK telah secara melawan hukum dan atau menyalahgunakan kewenangannya menyetujui pekerjaan pembangunan Pasar Rakyat Grogol tersebut dilaksanakan oleh pihak yang bukan merupakan personil sebagaimana tersebut dalam kontrak,” imbuhnya.

Pasar Rakyat Grogol diketahui telah dibangun oleh CV. Edo Putra Pratama pada tahun 2018, namun Penilai Ahli Jasa Konstruksi berkesimpulan bahwa pasar tersebut dinyatakan tidak dapat difungsikan dan tidak dapat dipakai atau terjadi Kegagalan Bangunan.

Tersangka TDM diketahui adalah Tubagus Dikrie Maulawardhana, saat ini menjabat Asda II Setda Pemkot Cilegon. Sedangkan dalam perkara tersebut, TDM saat itu menjabat Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

Adapun BA diketahui adalah Bagus Ardanto, yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Disperindag pada pembangunan Pasar Grogol. Sedangkan saat ini, Bagus Ardanto menjabat Kepala UPTD TPSA Bagendung Kota Cilegon.

Penyidik Kejari langsung melakukan penahanan kepada tiga tersangka. Ketiganya akan menjalani masa kurungan selama 20 hari ke depan di Rutan Klas II B Serang untuk penyidikan lebih lanjut.

“Sebelum dilakukan penahanan, terhadap tiga orang tersangka tersebut telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif covid-19,” tandas Ansari.

Dalam kasus ini, Kejari Cilegon akan menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP Dan atau Pasal 3 Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP. (*/Rijal)

PJ Gubernur Banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien