Soal keterlibatan Kejari di Pengadaan Sembako Covid-19, ini Klarifikasi Walikota Cilegon
CILEGON – Walikota Cilegon Edi Ariadi, akhirnya meralat pernyataannya yang menyebutkan bahwa pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon dapat bagian sebagai penyedia paket sembako untuk masyarakat Covid -19.
Baca juga : Kejaksaan Negeri Cilegon Bantah Pihaknya jadi Penyedia Sembako Bantuan Covid-19
Edi mengungkapkan, bahwa pihak Kejari Kota Cilegon itu bukan sebagai penyedia tapi sebagai pendamping.
“Sebetulnya kejaksaan itu mendampingi kita bukan Kejari sebagai penyedia maksudnya,” ungkap Edi Ariadi saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (27/5/2020).
Diungkapkan Edi, pihaknya justru berterima kasih kepada Kejari Kota Cilegon, yang telah melakukan pendampingan mulai dari penyediaan hingga penyaluran paket sembako kepada masyarakat yang terdampak Covid -19.
“Sebetulnya Dinas Sosial (Dinsos) itu sudah didampingi oleh Kejaksaan mulai dari pengadaan hingga penyalurannya. Terus kebijakan kita juga mengganti, di retur kalau memang ada beras yang dibagikan itu kurang bagus,” jelasnya.
“Sekali lagi saya klarifikasi ya bahwa Kejaksaan itu bukan sebagai penyedia tapi sebagai pendamping kita. Saya jadi nggak enak sama Bu Kajari,” ungkap Edi. (*/TitikNol)