BANDUNG – Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan disebut menjadi salah satu napi yang menyuap Wahid Husen selaku Kalapas Sukamiskin. Wawan disebut memberikan suap sebesar puluhan juta rupiah kepada Wahid demi izin keluar lapas dan fasilitas di dalam sel tahanan.
“Uang yang jumlah keseluruhannya sekitar Rp 63.390.000,” kata jaksa membacakan dakwaan Wawan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (5/12/2018).
Mantan Kalapas Wahid Husen jalani sidang perdana, tersangka didakwa menerima uang dan mobil dari napi. (Foto: Iqbal Tawakal Lazuardi Siregar/kumparan)
Menurut jaksa, Wahid Husen selaku Kalapas Sukamiskin memberikan sejumlah kemudahan kepada Wawan dalam pemberian izin kepada Wawan untuk keluar dari lapas. Wawan tercatat beberapa kali keluar dari lapas. Dalam dakwaan, disebutkan bahwa Wawan sempat menginap di hotel bersama dengan teman wanitanya.
Berikut rincian izin Wawan yang juga suami dari Wali Kota Tangerang Selatan Airin Racmi Diany itu keluar lapas:
5 Juli 2018
Wawan mendapat Izin Luar Biasa dengan alasan mengujungi ibunya yang sedang sakit di Serang, Banten. Wahid Husen mengetahui bahwa izin itu disalahgunakan oleh Wawan untuk menginap di Hotel Hilton Bandung selama 2 hari.
16 Juli 2018
Wahid memberikan izin keluar lapas untuk berobat ke Rumah Sakit Rosela Karawang. Namun kemudian izin tersebut untuk menginap di luar lapas. Caranya, Wawan yang dibawa dengan menggunakan mobil ambulans tidak dibawa ke rumah sakit, melainkan hanya sampai parkiran Rumah Sakit Hermina Arcamanik, Bandung.
Wawan kemudian turun dan pindah ke mobil Toyota Innova hitam yang sudah menunggunya. Wawan langsung dibawa menuju rumah eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yang tak lain adalah kakaknya di Jalan Suryalaya Bandung.
Setelah itu, perjalanan dilanjutkan kembali menuju Hotel Grande Mercure Bandung. “Dan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan kemudian menginap di hotel tersebut bersama teman wanitanya,” ujar jaksa.
Namun, siapa teman wanita yang disebut menginap bersama Wawan di hotel tersebut, jaksa tidak mengungkapnya di dalam dakwaan.
Atas bantuannya tersebut, Wahid mendapatkan sejumlah pemberian dari Wawan, yakni:
a. Pada tanggal 25 April 2018 sebesar Rp 1 juta untuk membayar makanan di Restoran Al Jazeerah;
b. Pada tanggal 26 April 2018 sebesar Rp 1 juta untuk membayar makanan Kambing Kairo;
c. Pada tanggal 30 April 2018 sebesar Rp 730 ribu untuk membayar makanan sate Haris;
d. Pada tanggal 7 Mei 2018 sebesar Rp 1,5 juta untuk membayar karangan bunga yang dipesan Terdakwa;
e. Pada tanggal 9 Mei 2018 sebesar Rp 20 juta;
f. Pada tanggal 28 Mei 2018 sebesar Rp 4,7 juta untuk membayar makanan di Resto Al Jazeerah;
g. Pada tanggal 4 Juni 2018, sebesar Rp 1 juta untuk membayar makanan di Restoran Abuba dan sebesar Rp 2 juta untuk membeli parsel;
h. Pada tanggal 11 Juni 2018, sebesar Rp 2 juta untuk biaya perjalanan dinas ke Jakarta;
i. Pada tanggal 21 Juni 2018 sebesar Rp 10 juta untuk biaya perjalanan dinas ke Cirebon;
j. Pada sekitar akhir bulan Juni 2018 sebesar Rp 20 juta.
Praktik suap di dalam Lapas Sukamiskin ini terungkap dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 20 Juli 2018. Namun, KPK baru menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus tersebut, yakni Wahid Husen dan Hendry Saputra selaku staf di Lapas Sukamiskin sebagai pihak penerima suap serta Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat sebagai pemberi suap.
Sementara Wawan masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini. (*/Kumparan)