KPU Serang Gunakan Sistem Waktu Panggil untuk Antisipasi Penumpukan Pemilih di TPS
SERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang mengganti format C26 dengan surat waktu panggil untuk para pemilih yang akan menggunkan hak suaranya di Pilkada pada 9 Desember 2020 mendatang.
Demikian dilakukan untuk mengantisipasi penumpukan pemilih dan juga menghindari kerumunan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada hari pemilihan nanti.
“Waktu pelaksanaan dari pukul 07:00 sampai 13:00 wib, kalau dulu pakai C26 sekarang pakai waktu panggil. Menggunakan waktu panggilan setiap jam ini pemilihnya NIK dan siapa saja. Seterusnya begitu, agar menjakankan protokol kesehatan,” ujar Komisioner KPU Kabupaten Serang Zaenal Mutaqin saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (11/11/2020).
Meski begitu, pemilih yang datang tidak sesuai waktu panggil masih bisa menggunakan hak suaranya. Namun, harus menunggu dan mengantre pemilih yang lain sesuai surat panggil yang telah ditentukan.
“Kalau datang diluar waktu panggilan tetap bisa menggunakan hak pilihnya, tapi mengantri sesuai panggilan, jadi yang lain dulu, tetap tertib,” katanya.
KPU menjelaskan, pada proses pencoblosan TPS akan dibersihkan sesuai dengan standar protokol kesehatan.
Setiap TPS wajib ada tempat cuci tangan, alat cek suhu, sarung tangan plastik sesuai jumlah pemilih, tempat sampah, baju hazmat minimal 2 di TPS serta semprotan desinfektan.
“Orang yang datang ke TPS di cek suhu tubuh, kalau kurang dari 37 derajat disuruh ngantri, mendaftar dan diberikan surat suara mencoblos. Setelah itu sarung tangan dibuang dan ditetesin tinta di kuku, tidak dicelup,” jelasnya.
Selain itu, KPU juga akam menyiapkan satu bilik suara pada setiap TPS khusus untuk pemilih yang suhu tubuhnya diatas 37 derajat.
Sementara, untuk pemilih yang sedang melakukan isolasi mandiri akan didatangi oleh penyelenggara pemilih dengan menggunakan APD lengkap.
KPU sendiri akan menggunakan Sirekap untuk mempercepat penghitungan suara menggunakan android. (*/Faqih)