Ombudsman Banten Temukan 11 Maladministrasi Ketenagakerjaan

Dprd

SERANG – Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Banten menilai pemerintah Provinsi Banten belum memiliki peraturan perundang-undangan yang mengatur secara khusus mengenai sistem, mekanisme, dan prosedur pengawasan ketenagakerjaan sehingga menimbulkan berbagai potensi maladministrasi.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten, Bambang P Sumo saat menggelar acara diseminasi hasil kajian cepat penyelenggaraan pengawasan ketenagakerjaan di provinsi Banten, Selasa (10/7/2018), di salah satu hotel di Kota Serang.

“Akibatnya kami menemukan 11 temuan terkait penyelenggaraan ketenagakerjaan di Banten,” katanya.

Temuan pertama dijelaskan Bambang, terkait kurangnya koordinasi antara Disnakertrans khususnya bidang pengawasan ketenagakerjaan dengan dinas tenaga kerja yang ada di Kabupaten/Kota. Selanjutnya tidak adanya integrasi data antara Disnakertrans Banten dengan dinas ketenagakerjaan Kabupaten/Kota.

“Kemudian tidak adanya pemberitahuan kepada pelapor tentang perkembangan dan hasil tindak lanjut dari laporan atau pengaduan yang disampaikan. Tidak ada kejelasan status laporan selesai atau masih dalam tahap pemeriksaan yang ditangani, apakah laporan tersebut sudah selesai atau masih dalam tahap pemeriksaan,” jelasnya.

Sankyu rsud mtq

Diterangkan Bambang, laporan yang sudah jelas ada pelanggaran norma ketenagakerjaan tidak diberikan nota pemeriksaan dan tidak adanya SOP dan Petunjuk Teknis (Juknis) dalam pengawasan ketenagakerjaan.

“Ketidak jelasan kewenangan Kantor Wilayah Pengawasan Ketenagakerjaan dalam pemeriksaan menerima laporan atau pengaduan serta jumlah pengawas yang terbatas dan kurangnya kompetensi pengawas dalam memahami dan menindaklanjuti laporan,” bebernya.

Dede pcm hut

Lebih lanjut Bambang menjelaskan bahwa temuan selanjutnya adalah tidak adanya
sistem pelaporan ketenagakerjaan yang dalam implementasinya belum sepenuhnya dapat dilakukan secara online serta tidak ada kejelasan terkait pemeriksaan oleh Pengawas Ketenagakeraan di perusahaan atau tempat kerja.

“Berdasarkan hasil temuan maladministrasi tersebut, sebagai upaya perbaikan pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan di Provinsi Banten dan untuk mencegah terjadinya maladministrasi yang sama dalam proses Pengawasan Ketenagakerjaan, maka Ombudsman RI Perwaklan Provinsi Banten memberikan beberapa saran,” tuturnya.

Ia pun meminta Gubernur Banten untuk segera membuat peraturan mengenai SOP dan petunjuk teknis proses pengawasan ketenagakerjaan.

“Menindaklanjuti laporan dari masyarakat dengan merujuk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kepada Gubernur Banten agar segera membuat peraturan mengenai SOP dan petunjuk teknis pengawasan ketenagakerjaan,” himbaunya.

Bambang pun berharap kepada instansi terkait untuk melakukan upaya penambahan jumlah dan peningkatan kompetensi SDM yang dinilai menjadi persoalan klasik, agar sesuai dengan jumlah perusahaan yang ada di Provinsi Banten.

“Mengupayakan penambahan jumlah dan meningkatkan kompetensi SDM Pengawas Ketenagakerjaan agar memadai dengan jumlah perusahaan yang berada di Provins Banten,” tukasnya.

Bambang pun menyarankan kepada Kepala Disnaker agar menyusun dan melakukan evaluasi program pengawasan secara berkala memberlakukan sanksi yang tegas kepada pengawas Ketenagakerjaan yang melakukan tugasnya tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Memastikan bahwa seluruh pengawal pengawas ketenagakerjaan di Disnakertrans merupakan pengawas yang profesional, kompeten, akuntabel, dan tidak berpihak. Kami juga menghimbau Disnakertrans untuk meningkatkan koordinasi dan membangun teknologi sistem informasi berkesinambungan dan melaporkannya kepada Gubernur Banten,” pungkasnya. (*/Ndol)

Bank bnten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien