CILEGON – Tidak terasa, Bulan Suci Ramadhan akan segera datang menyapa dan menyerukan ummat Islam se-dunia untuk melaksanakan ibadah wajib puasa selama satu bulan penuh.
Menjelang kedatatangannya yang kurang lebih satu bulan lagi ini, Pemerintah Kota Cilegon diminta agar segera berbenah dengan menertibkan tempat hiburan malam untuk menghargai dan membuat nyaman ummat Islam yang sedang berpuasa.
“Pemkot Cilegon, dalam hal ini Satpol PP dan pihak Kepolisian Polres Cilegon harus segera menertibkan tempat hiburan menjelang datangnya bulan suci Ramadhan 2017 ini,” ujar M Ibrohim Aswadi, Komandan Garda Al-Khairiyah, Sabtu (22/4/2017).
Dalam waktu dekat, Garda Al-Khairiyah akan melakukan audiensi dengan mendatangi aparatur terkait.
“Kami ingin tahu, langkah kongkrit Pemerintah dalam hal ini penegak Perda Hiburan yaitu Satpol PP Kota Cilegon dan Polres, dalam mengawal dan menegakan aturan terhadap pelaku hiburan, terutama menjelang dan pada saat kedatangan bulan suci Ramadhan ini dengan ketat dan tidak pandang bulu. Ini demi kenyamanan umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa,” tegas Ibrohim.
Selain itu, Komandan Garda Al-Khairiyah yang aktif mengadakan pengajian agama ini, juga meminta kepada para pemilik hiburan malam di Kota Cilegon untuk menghargai umat Islam.
“Mereka (pengusaha hiburan) harus menjaga kesucian bulan puasa, apalagi Cilegon sebagai Kota Santri,” serunya.
Diakhir wawancara, Ibrohim sedikit bercerita tentang sejarah sosio-culture masyarakat Cilegon yang dianggapnya sangat perhatian soal urusan agama.
“Secara historis, sebelum ada Perda bahkan belum berdiri kota Cilegon, dulu masyarakat Cilegon di beberapa tempat sering melakukan sweeping dan menutup paksa warung-warung yang buka pada siang hari saat bulan puasa, apalagi ini tempat hiburan malam dan sudah ada aturannya. Dikhawatirkan kalau Pemerintah tidak tegas, masyarakat akan yang turun sendiri yang bisa menciptakan kegaduhan.
Pokoknya, masyarakat Cilegon menginginkan menjelang datangnya bulan suci Ramadhan sampai Hari Raya ‘Idul Fitri, mereka (tempat hiburan malam) harus tutup total,” pungkasnya.
Dilain pihak, aktivis Pelajar Islam Indonesia (PII) Kota Cilegon menegaskan bahwa Pemkot Cilegon tidak ada pilihan lain selain menutup seluruh tempat hiburan malam di Cilegon, karena telah melanggar Perda dan juga nilai moralitas masyarakat.
“Seharusnya penutupan tempat hiburan itu permanen bukan insidental dan ada moment tertentu saja. Peraturan Daerah sudah tegas mengatur, dan seharusnya itu dilaksanakan dan dihormati oleh Pemkot Cilegon,” tegas Rizkal.
Rizkal juga menyayangkan sikap tidak tegas Pemkot Cilegon terkait pelanggaran yang dilakukan pelaku hiburan malam.
“Jika ke rakyat kecil melakukan pelanggaran sangat gampang pemerintah memberi sanksi, tapi giliran pengusaha dan pelaku kemaksiatan yang jelas-jelas melanggar hukum dan norma, selama ini cuek saja pemerintah kita,” kecam mahasiswa UIN Banten ini.
Diketahui, pada Sabtu dinihari tadi (22/4/2017), Satpol PP Cilegon menggelar razia penertiban tempat hiburan malam yang melanggar jam operasional sesuai Perda. Namun ketika didapati adanya pelanggaran, Satpol PP hanya memberikan teguran dan peringatan.
“Sudah ribuan kali teguran dan peringatan, cara-cara basi yang hanya pencitraan saja. Buktinya belasan tahun tidak berdampak apa-apa, nilai-nilai moralitas di Kota Cilegon malah semakin merosot dan ditinggalkan,” tegas alumni MAN 1 Cilegon ini. (*)