Bawaslu Banten: Potensi Keterlibatan ASN pada Pilkada 2020 Tinggi
SERANG – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan kontestasi politik yang strategis dalam memantapkan niat bagi siapapun yang ingin menjadi pemimpin. Gelaran Pilkada serentak tahun 2020 sudah masuk pada tahapan awal. Pesta yang akan digelar secara bersamaan di 270 Daerah ini menjadi ajang untuk menentukan nasib rakyatnya selama beberapa tahun kedepan.
Di Banten, ada empat Kabupaten/kota yang akan melangsungkan Pilkada pada tanggal 23 September 2020 mendatang. Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang, Kota Tangerang Selatan dan Kota Cilegon.
Komisioner Bawaslu Banten, Samani mengatakan, dilihat dari fenomena kontestasi politik saat ini, di empat kabupaten/kota yang akan menggelar Pilkada, potensi keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) sangat tinggi. Hal itu terprediksi lantaran semua petahana diempat Kabupaten/kota dipastikan akan maju kembali mencalonkan sebagai Kepala Daerah
“Misalnya di Tangsel (Tangerang Selatan), ada Walikota yang bisa mencalonkan diri, kalau di Kabupaten Serang, Bupatinya. Kemudian juga Pandeglang Bupatinya. Cilegon juga sama. Nah, dari sisi petahana atau adanya calon incumben dalam Pilkada empat Kabupaten/kota, ini punya peluang. Sehingga kami meminta teman-teman Bawaslu Kabupaten/kota bisa melakukan pengawasan yang maksimal, jangan sampai ada indikasi pelibatan ASN, kita tahu, ketika ada calon incumben, potensi melibatkan ASN-nya itu lebih tinggi. Kemudian dari sisi tahapan, kami melihat bahwa seluruh proses tahapan harus kita lakukan pengawasan dengan maksimal,” papar Samani.
Menurut Samani, ranah pidana Pemilu secara konstruksi Undangan-undangnya adalah temuan yang terindikasi tindak pidana pemilu. Hal demikian meski ditindaklanjuti oleh Bawaslu, yakni dengan dengan unsur Sentra Penegakan Hukum Terpadu selanjutnya disebut Gakkumdu.
Gakkumdu merupakan gabungan dari tiga lembaga yang menangani dugaan pelanggaran Pemilu. Tiga lembaga yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan. Secara fungsional yakni akan memutuskan setiap pelaporan atau dugaan pelanggaran Pemilu.
“Setelah melalui proses, baru kemudian ke pengadilan, kalau unsur pidana Pemilu, yang menjadi kewenangan Bawaslu lebih kepada pelanggaran administratif, kemudian proses sengketa, itu menjadi salah satu kewenangan Bawaslu, beberapa subjek ataupun pelaku, yang tidak bisa dijerat dalam undang-undang Pemilu atau Undang-undang Pilkada, maka tentunya kami Bawaslu akan berkoordinasi dengan lembaga yang mempunyai kewenangan, misalnya kalau ASN, nanti kita akan ke KASN, kemudian pembinaan kepegawaian negara dan sebagainya,” terang Samani.
Tahapan Yang Dianggap Krusial Oleh Bawaslu Banten
Beberapa tahapan yang dianggap krusial oleh Bawaslu Banten itu diantaranya adalah proses pembentukan badan ad-hoc, baik ditingkat Kecamatan maupun Desa, kemudian tahapan selanjutnya yaitu proses pemutakhiran data pemilih.
“Setelah ini kita sudah mulai menyiapkan perangkat pengawas ditingkatkan Kecamatan dan Desa, untuk nantinya bisa melakukan pengawasan dalam dukungan bagi calon perseorangan, karena kita tahu kalau misalkan nanti di empat Kabupaten/kota ini ada calon dari jalur perseorangan, maka persyaratannya mereka harus menyertakan dukungan dalam bentuk fotocopy KTP, sesuai dengan jumlah minimal yang sudah dipersyaratkan. Maka nanti kita harus mengawasi, proses validasi terhadap dukungan KTP dicalon Perseorangan,” jelasnya.
“Kemudian proses pencalonannya kita juga lakukan pengawasan, baik itu calon yang berasal dari partai politik atau gabungan partai politik ataupun dari calon perseorangan, setelah itu kita intensifkan persiapan pengawasan setelah adanya penetapan pasangan calon, masuk kampanye sampai kemudian pungut hitung,” imbuh Samani
Indeks Kerawanan Pilkada 2020
Bawaslu Republik Indonesia (RI), rencananya sekarang sedang mengumpulkan jajaran Bawaslu ditingkat Kabupaten/kota dan Provinsi yang akan menggelar Pilkada. Hal itu untuk melakukan proses input terkait beberapa kategori yang nantinya akan menjadi indeks kerawanan Pilkada tahun 2020.
“Rencananya dibulan Januari awal, Bawaslu RI akan mengeluarkan indeks kerawanan Pilkada pada tahun 2020, termasuk di dalamnya adalah Pilkada di Provinsi Banten,” tandas Samani. (*/Qih)