Penunjukan Al Muktabar Sebagai Plh Gubernur Banten Disebut Cacat Hukum

BPRS CM tabungan

 

SERANG – Ketua Umum Keluarga Besar Bakor Banten M Aly Yahya menyoroti penunjukan Al Muktabar sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Banten.

Diketahui, Al Muktabar sendiri sebelumnya menjabat sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Banten.

Namun, jabatan itu telah berakhir pada 12 Mei 2024 sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 39/P Tahun 2023.

Al Muktabar pun ditunjuk sebagai Plh Gubernur Banten berdasarkan radiogram dengan Nomor 100.2.1.3/2200/SJ yang ditandatangani Plt Sekretaris Jenderal Kemendagri Tomsi Tohir tertanggal 9 Mei 2024.

Sementara itu Aly Yahya mempertanyakan legalitas dari pengangkatan Al Muktabar sebagai Plh Gubernur Banten itu.

Ia menyebut, jabatan Plh itu cacat administrasi atau ilegal. Sebab, Al ditunjuk sebagai Plh melalui Radiogram, bukan Keppres seperti pengangkatannya sebagai Pj Gubernur Banten dulu, atau minimal Surat Keputusan Mendagri atas nama Presiden. Dan, jabatan Plh Gubernur Banten hanya berlaku selama 15 hari saja.

“Kalau hanya didasarkan pada radiogram Plt Sekjen Kemendagri, 9 Mei 2024, itu cacat administrasi bukan? Karena sudah sesuai Pasal 131 ayat (4) PP No.49 Tahun 2008, seharusnya diterbitkan Surat Mendagri atas nama Presiden yang menunjuk Al Muktabar sebagai Plh Gubernur Banten,” kata Aly dalam keterangan tertulisnya, Minggu, (12/5/2024).

Loading...

Dikatakannya, jabatan Al Muktabar sebagai Sekda Banten juga akan berakhir pada Mei 2024 ini.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 yang diubah dengan PP Nomor 17 tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Dalam PP itu menerangkan bahwa jabatan Sekda Provinsi hanya dapat dijabat paling lama lima tahun saja.

Al Muktabar sendiri pada tanggal 22 Mei 2024 nanti, akan habis masa tugasnya sebagai Sekda Banten yang telah dijabatnya selama lima tahun terakhir ini.

“Apabila memperhatikan ketentuan ini, jabatan Al Muktabar sebagai Sekda Provinsi Banten akan selesai masa tugasnya pada tanggal 22 Mei 2024, yang tidak dapat diperpanjang, karena paling lama lima tahun. Manakala dipaksakan, apakah Al Muktabar akan menjabat sebagai Pj Gubernur untuk tahun ketiga di tahun 2024 ini hanya selama 10 hari?,” ungkapnya.

Untuk itu, berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, Aly menilai Presiden tidak dapat memperpanjang masa jabatan saudara Al Muktabar sebagai Penjabat Gubernur Banten untuk tahun ketiga, karena dinilai cacat hukum yang akan berakibat politis.

Dan dikhawatirkan akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan khususnya menjelang pelaksanaan Pilkada serentak 27 November 2024 nanti.

“Apabila Menteri Dalam Negeri mengusulkan kembali nama Al Muktabar untuk tahun ketiga, berarti Mendagri melanggar Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang dibuatnya sendiri,” tuturnya.

“Lalu apakah para tokoh pendiri dan para pejuang pembentukan Banten beserta tokoh-tokoh masyarakatnya tinggal diam, apabila Banten diacak-acak oleh orang-orang yang hanya menikmati hasil lahirnya Provinsi Banten belaka?,” pungkasnya. (*/Red)

KPU Pdg Coklit
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien