PPKM Banten Diperpanjang, Gubernur Prioritaskan Penerapan di Zona Merah

KPU Cilegon Coblos

SERANG – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menerbitkan Instruksi Nomor 3 Tahun 2021 terkait penanganan Covid-19. Dalam instruksi itu mengatur terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro mulai 9 hingga 22 Februari 2021.

Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan, PPKM akan disesuaikan dengan Instruksi Mendagri Nomor 3 tahun 2021, yakni berbasis pada desa atau kelurahan.

“Jadi PPKM mikro namanya. Kita dorong sekarang secara teknis, kota kabupaten kita Ingubnya kita terbitkan sudah ditandatangani, sekarang didorong ke kota kabupaten. Kabupaten/kota segera membentuk posko untuk organ untuk di desa maupun kelurahan, digerakan oleh desa maupun lurah, itu intinya dari instruksi mendagri nomor 3 tentang PPKM mikro,” ujar Wahidin kepada wartawan, di Kota Serang, (8/2/2021).

Menurut Mantan Walikota Tangerang ini, PPKM akan diprioritaskan ke daerah zona merah, yakni Kota Tangerang dan Tangsel, dengan pola yang dirubah.

“Dari PSBB yang tadinya lebih luas, didorong pada daerah-daerah yang dianggap zona merah. Kalau di Banten zona merah Kota Tangerang dan Tangsel, itu yang kita prioritaskan, tapi yang lain juga kita dorong juga untuk membentuk PPKM tingkat desa masing-masing,” katanya.

Wahidin juga mendorong, penerapan PPKM dikelola oleh tingkat RT maupun RW di setiap kelurahan atau desa.

“Karena sekarang kan klasternya sudah bergeser, klaster keluarga bukan lagi klaster industri ataupun perkantoran, berarti kenanya di rumah,” tutupnya. (*/Faqih)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien