Turunkan Stunting di Cilegon, USAID ERAT Gelar Lokakarya
CILEGON – USAID ERAT menggelar Lokakarya Perumusan Program dan Mekanisme Kolaborasi Pemerintah Daerah dan Sektor Swasta dalam Percepatan Penurunan Stunting di Kota Cilegon, pada Kamis-Jumat, 10-11 Agustus 2023 di Convention Hall The Royale Krakatau Cilegon.
Turut hadir Sekda Cilegon Maman Maulidin, Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), Agus Zulkarnain, dan Provincial Coordinator Banten USAID ERAT, Said Amin, dan seluruh peserta dari beberapa perusahaan dan Organisasi Perangkat Daerah di Kota Cilegon.
Maman Mauludin dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pemerintah daerah sudah berupaya dan berkomitmen untuk menurunkan angka stunting di Kota Cilegon.
Namun hal tersebut dinilai masih kurang masif dalam mengurangi angka stunting yang ada. Maka dari itu, Maman mengatakan diperlukan kolaborasi dan peran aktif dari pihak swasta guna percepatan penurunan stunting.
“Pemda melalui dinas terkait sudah menjalankan program dan membentuk Tim Percepatan Penurunan Stunting, namun pihak swasta juga berperan penting dalam menurunkan angka stunting, maka dari itu harus ada keterlibatan pihak swasta dalam hal ini,” katanya.
“Jadi upaya penurunan stunting bukan hanya dilakukan oleh Pemda saja melainkan masyarakat juga harus berperan aktif dan tentunya stakeholder dari pihak swasta juga harus melakukan upaya-upaya guna menekan angka stunting,” imbuhnya.
Selain itu, lanjut Sekda Maman mengucapkan terimakasih kepada USAID ERAT yang telah mengadakan lokakarya tersebut sehingga diharapkan ke depan, angka stunting di Kota Cilegon dapat mengalami penurunan kembali.
“USAID ERAT adalah program kerja sama antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Amerika. Tujuan dari program USAID ERAT adalah agar warga Indonesia dapat menerima manfaat dari pemerintahan daerah yang efektif melalui peningkatan kualitas pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik di daerah, namun mereka juga fokus dan action di penurunan angka stunting,” pungkasnya.
Senada dengan Sekda, Kepala DP3AP2AKB, Agus Zulkarnain menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah Kota Cilegon telah mengeluarkan kebijakan untuk percepatan penurunan stunting. Kebijakan tersebut diantaranya ; Peraturan Walikota Nomor 78 Tahun 2022 Tentang Pencepatan Penurunan Stunting Kota Cilegon , Surat Keputusan Walikota Nomor 470.05 / Kep.86 DP3AKB / 2022 Tentang Pembentukan Tim Pencepatan Penurunan Stunting Tingkat Kota Cilegon dan Keputusan Walikota Nomor 440 / Kep.116 – BAPPEDA / 2022 Tentang Penetapan Lokasi Fokus Intervensi Penurunan Stunting Terintegrasi Kota Cilegon Tahun 2023.
“Kebijakan ini sebagai bentuk komitmen Pemerintah Daerah Kota Cilegon dalam percepatan penurunan stunting Strategi kolaborasi yang telah disusun pada lokakarya sebelumnya, telah sepakat bahwa target percepatan penurunan stunting 9 % tahun 2024 bisa tercapai di kota Cilegon,” ucap Agus pada Jumat (11/8/2023).
Oleh karenanya, sebagai tindaklanjut secara lebih operasional, Agus menjelaskan perlu perumusan program yang lebih kongkrit dan penyusunan mekanisme kolaborasi antara pemerintah daerah, sektor swasta, dan stakeholder lainnya dalam pelaksanaan program dan kegiatan pencepatan penurunan stunting di Kota Cilegon lebih baik.
“Sama seperti apa yang disampaikan Pa Sekda kemarin, bahwasanya masyarakat dan pihak swasta sangat berperan penting dalam upaya penurunan stunting. Maka dari itu kita melakukan penandatanganan atau MoU dengan beberapa pihak swasta guna mengesahkan perumusan program dan mekanisme kolaborasi pemerintah daerah dan sektor swasta dalam percepatan penurunan stunting,” jelasnya. (*/Red)