Diskon Pajak Gede-gedean Dari Jokowi Untuk Pengusaha

BPRS CM tabungan

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mengeluarkan kebijakan berupa pengurangan pajak besar-besaran atau dikenal super deduction tax bagi pengusaha yang investasi pada pengembangan sumber daya manusia (SDM) dan inovasi. Wacana diskon pajak tersebut sudah berlangsung cukup lama.

Insentif pajak itu dimuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto pada Maret 2019 lalu pernah menerangkan cara kerja diskon pajak ini. Kala itu, dia menyebut besaran pengurangannya sampai 200%.

Dia mencontohkan, jika perusahaan investasi peralatan di sebuah SMK dengan nilai Rp 1 miliar. Nantinya, perusahaan itu akan mendapat potongan pajak dua kali dari yang ia investasikan.

“Investasi, misal yang ikut program link and match dia investasikan untuk SMK tertentu. Dia bantu SMK Rp 1 miliar, pemerintah akan memberikan potongan pajak sebesar Rp 2 miliar dalam periode tertentu,” ujarnya.

Lalu, siapa saja yang akan mendapat pengurangan pajak ini? Apa kata pengusaha?

Simak berita selengkapnya dirangkum detikFinance:

1. Daftar Penerima Diskon Pajak Gede-gedean

Mengutip PP tersebut, Selasa (9/7/2019), dalam Pasal 29 ayat 1 dijelaskan, Wajib Pajak yang melakukan penanaman modal baru yang merupakan industri pionir, yang tidak mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan dapat diberikan fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Kemudian, Pasal 29 ayat 2 berbunyi industri pionir sebagaimana dimaksud merupakan industri yang memiliki keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.

Dalam PP yang baru disisipkan 3 pasal di antara Pasal 29 dan 30 yakni Pasal 29A, Pasal 29B, dan Pasal 29C. Pasal-pasal ini memuat pihak-pihak yang menerima diskon pasal gede-gedean. Berikut daftarnya:

1. Pasal 29A

Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal baru atau perluasan usaha pada bidang usaha tertentu yang (a) merupakan industri padat karya, dan (b) tidak mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan atau fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), dapat diberikan fasilitas pajak penghasilan berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 60% dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan usaha utama, yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu.

2. Pasal 29B

Padal Pasal 29B ayat 1 dijelaskan Wajib Pajak badan dalam negeri yang menyelenggarakan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/ atau pembelajaran.

“Kompetensi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kompetensi untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja melalui program praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran yang strategis untuk mencapai efektivitas dan efisiensi tenaga kerja sebagai bagian dari investasi sumber daya manusia, dan memenuhi struktur kebutuhan tenaga kerja yang dibutuhkan oleh dunia usaha dan/atau dunia industri,” bunyi Pasal 29B ayat 2.

Loading...

3. Pasal 29C

Pada Pasal 29C ayat 1 dijelaskan, kepada Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu.

“Kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan kegiatan penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia untuk menghasilkan inovasi, penguasaan teknologi baru, dan/atau alih teknologi bagi pengembangan industri untuk peningkatan daya saing industri nasional,” bunyi Pasal 29C ayat 2.

2.Diskon Pajak Gede-gedean Aspirasi Kemenperin dan Pengusaha

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa insentif pajak yang diberikan pemerintah sesuai dengan aspirasi Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan pelaku usaha yang melakukan penelitian dan pengembangan.

“Ini kan sesuai dengan yang selama ini aspirasi dari Kemenperin, pelaku usaha, supaya kita memberikan insentif bagi para pelaku usaha yang ikut melakukan research dan inovasi dan juga untuk vokasi,” kata Sri Mulyani di Gedung DPR RI, kemarin.

Dengan adanya insentif ini, diharapkan kualitas dan produktivitas bisa meningkat. Selain itu diharapkan daya saing industri bisa meningkat.

Sri Mulyani juga menjelaskan PP ini berlaku bagi industri yang menjalankan program vokasi. Industri ini berhak mendapatkan insentif pajak tersebut.

“Mengurangi pajak hingga bahkan dua hingga tiga kali lipat,” tuturnya.

Selanjutnya akan dibuat turunan dari PP tersebut berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK). PMK diharapkan selesai dalam pekan ini.

“Nanti kita lihat karena PMK sedang kami susun untuk jalankan PP ini tentu nanti pelaksanaannya segera. Kita insyaallah bisa selesaikan PMK-nya satu minggu ini dan kita akan nanti diumumkan dari sisi operasionalisasi,” katanya.

3.Pengusaha Semringah

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan P Roeslani menyambut baik kebijakan yang dikeluarkan pemerintah. Kebijakan ini, kata dia, merupakan masukan pengusaha termasuk Kadin Indonesia.

“Memang sudah kami dorong sejak 2016 untuk vokasi dan research development. Kalau kita melihatnya lebih pembangunan SDM kita. Karena masukan perusahaan, dari asosiasi di bawah Kadin kalau bisa mendapatkan super deduction program vokasi ini akan banyak sekali perusahaan mengucurkan dananya untuk berpartisipasi aktif dalam program vokasi ini,” paparnya.

Rosan menjelaskan, dalam pengembangan SDM peran dunia usaha sangat penting. Dengan terlibatnya pengusaha, maka akan didapatkan SDM yang memenuhi kebutuhan dunia kerja.

Dia meyakini, dengan adanya kebijakan ini maka investasi akan deras masuk ke Indonesia. Terutama, lanjutnya, dalam pengembangan SDM.

“Sangat menarik (investasi), kita sudah melakukan assessment sangat menarik. Ini akan berjalan, terutama vokasi akan berjalan secara masif dan banyak perusahaan terlibat langsung vokasi,” tutupnya. (*/Detik)

KPU Pdg Coklit
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien